Pilkada PALI 2020

Bawaslu Sumsel Hentikan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Heri Amalindo-Soemarjono

Menurut Junaidi, pihaknya menilai syarat formilnya memang terpenuhi, tapi syarat materil tidak terpenuhi

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Bawaslu Sumsel menggelar sidang pleno terbuka dengan agenda pembacaan putusan untuk menentukan atau tidak dilanjutkan, laporan dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang dilakukan Heri Amalindo, di Aula Bawaslu Sumsel, Rabu (27/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, memutuskan tidak akan melanjutkan proses laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon Bupati dan Wabup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Heri Amalindo- Soemarjono.

Pasangan Heri Amalindo- Soemarjono sebelumnya dilaporkan tim pasangan calon nomor urut 1 Devi- Darmadi.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Sumsel menggelar sidang pleno terbuka dengan agenda pembacaan putusan untuk menentukan atau tidak dilanjutkan, laporan dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang dilakukan Heri Amalindo, di Aula Bawaslu Sumsel, Rabu (27/10/2020).

"Hasil sidang tadi laporan dugaan pelanggaran itu, dinyatakan tidak dapat diterima, dan tidak dapat ditindaklanjuti, Karena tidak memenuhi materil sebagaimana edaran Bawaslu No 9 tahun 2009," kata komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi.

Menurut Junaidi, pihaknya menilai syarat formilnya memang terpenuhi, tapi syarat materil tidak terpenuhi.

Baca juga: Ilyas Panji Alam Semringah Sambut Keputusan MA, Manfaatkan Waktu Tersisa untuk Kampanye

"Misalnya pembagian sembako atau beasiswa kalau TSM dilakukan oleh calon, sementara yang dilaporkan itu adalah Bupati dan kenyataannya saudara Heri Amlindo jadi calon setelah tanggal 5 Oktober lalu," tuturnya.

Sementara, tim advokasi hukum paslon nomor 2 Heri- Soemarjono, Firdaus Hasbullah mengungkapkan, putusan Bawaslu itu sudah sesuai yang mereka harapkan, karena laporan dugaan itu tidak mendasar

"Alhamdulillah, kami sudah mendengar putusan yang dilakukan oleh Bawaslu provinsi Sumsel, atas laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum paslon nomor 1."

"Di mana, menyatakan bahwa laporan dugaan pelangaran yg dilakukan oleh paslon no 2 tidak dapat ditindak lanjuti," ungkap Firdaus saat dikonfirmasi.

Ditambahkan Firdaus, pihaknya juga mengucapkan terimah kasih kepada Bawaslu Sumsel, yang telah mengkaji laporan pelangaran dugaan TSM tersebut secara cermat, sehingga diputuskan tidak memenuhi syarat materil sesuai ketentuan pasal 24 Peraturan Bawaslu no 9 tahun 2020 ayat 2 a.

"Jadi jelas, laporan pelangaran administrasi pemilihan tidak memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan ketahapan sidang pemeriksaan," pungkas Firdaus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved