Berita Banyuasin
Kesabaran Habis, Pecatan Polisi di Banyuasin Ini Pukul Tetangga yang Sering Menghina Kakaknya
Seorang pecatan polisi Muhammad Ali Mardan (42 tahun), yang terakhir bertugas di Polres Lubuklinggau ditangkap Polsek Mariana
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Seorang pecatan polisi Muhammad Ali Mardan (42 tahun), yang terakhir bertugas di Polres Lubuklinggau ditangkap Polsek Mariana.
Pria yang pangkat terakhir Briptu ini ditangkap karena telah mengeroyok Boy Sandi.
Ali dan keponakannya IW (DPO) memukul Boy Sandi, yang masih tetangganya di area kebun sawit Jerambah Gajah Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Jumat (18/09/2020) pukul 12.30 WIB.
"Awalnya pelaku tersinggung. Jadi tersangka ini mengeroyok tetangganya, karena merasa terhina dan tersinggung, kakaknya yang sudah meninggal dunia dicela korban hingga membuat pelaku sakit hati."
"Ketika bertemu di lokasi, keduanya langsung memukuli korban berkali-kali," ujar Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro didampingi Kanit Reskrim, Ipda Abu Bakar," Jumat (23/10/2020).
Sementara itu tersangka Ali mengaku, kesal karena korban sering menghina kakaknya.
Baca juga: Kesaksian Pekerja Selamat dari Longsor Tambang Ilegal di Muaraenim, Pasrah Pejamkan Mata
"Saya kesal, karena korban sering menghina kakak saya setiap kali kami bertemu," ujar tersangka yang terakhir berdinas di tahun 2003 lalu.
Ali menurutkan, selama ini ia mencoba sabar.
"Saya hanya sabar, namun korban terus menghina kakak saya dengan kata tidak pantas. Sehingga pada saat kejadian emosi saya tidak terbendung dan kami nekat aniaya korban. Dan saya benar-benar menyesali atas perbuatan saya," tutupnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 170 KUHpidana dengan ancaman hukuaman 5 tahun penjara.