Lakalantas di Tol Kayuagung Palembang
Kecelakaan 4 Tewas di Jalan Tol Kayuagung, Ini Penjelasan Pengelola Tol Tentang Kecepatan Diizinkan
Di jalan tol itu kalau jalan malam walaupun tidak ada lampu, tetapi marka, petunjuk arah masih terlihat jelas dan reflektor di barier (pembatas jalan)
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kecelakaan tragis yang terjadi di ruas jalan tol Kayuagung - Palembang. Tepatnya di ruas KM 338, kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (21/10/2020) dinihari.
Empat dari lima penumpang didalam mobil Honda Jazz terhimpit kendaraan dan tewas di lokasi kejadian.
Dengan kecelakaan tersebut, Sang Dewi Rusmin Nuryadin, Sesepuh Desa menyampaikan terjadinya kecelakaan akibat kondisi jalan yang ada di ruas tol Kayuagung - Palembang, dan minimnya lampu penerangan jalan.
"Mungkin karena kondisi jalan gelap dan mobil truk yang ditabrak tidak memiliki lampu di belakangnya. Jadi korban ini tidak sadar jika ada mobil di depannya, apalagi kejadian kan jam 04.30 dini hari,"
"Seharusnya pihak pengelola tol agar lebih memperhatikan kondisi jalan yang bergelombang, terutama lampu penerangan jalan harus ditambah agar tidak terjadi lagi kejadian serupa," ujarnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Pengelola Deputi Operasional Jalan PT Waskita Sriwijaya Tol (WST), Yussuf Arrosadi menanggapi bahwa jalur tol luar kota memang tidak disediakan lampu penerangan di sepanjang jalan.
"Di jalan tol manapun kalau jalur luar kota itu belum ada lampu yang seperti di jalur perkotaan, itu memang sudah ketentuan. Kondisi jalan lurus tersebut juga mulus," katanya.
"Di jalan tol itu kalau jalan malam walaupun tidak ada lampu, tetapi marka, petunjuk arah masih terlihat jelas dan reflektor di barier (pembatas jalan) memantul kelihatan nyala," tambahnya.
Dikatakan lebih lanjut, melihat kondisi mobil pribadi yang ringsek diperkirakan pengemudi melaju dengan kecepatan melebihi batas normal.
"Kalau truk dalam kondisi jalan, terus mobil jaz nabrak dari belakang dengan kecepatan dibawah 100km/jam tidak mungkin mobil sampai kondisi separah itu. Yang pasti laju kecepatan melebihi batas yang diperbolehkan di jalan tol," ungkapnya.
Dihimbau bagi pengemudi bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Rinciannya paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota, dan paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan," pungkasnya.
4 Tewas
Kecelakaan tragis terjadi di ruas jalan tol Kayuagung - Palembang yang masuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Akibatnya empat dari lima penumpang di mobil pribadi tidak terselamatkan dan harus meregang nyawa.