Sidang Perdana Pembunuhan Rio Pambudi
Beri Kesaksian di Sidang, Kakak Rio Pambudi Berharap Pembunuh Calon Pengantin itu Dihukum Mati
Mereka sudah menghilangkan nyawa adik saya. Wajar kalau kami berharap mereka dapat hukuman mati.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan negeri Palembang mulai menyidangkan kasus pembunuhan terhadap calon pengantin, Rio Pambudi (25) yang dilakukan oleh dua kakak beradik tetangganya sendiri.
Terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda alias Jack (22) mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di Polsek Ilir Barat 1 lantaran saat ini proses persidangan masih digelar secara virtual.
Digelar perdana, sidang kali ini dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Palembang dan langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Diwawancarai setelah persidangan, Melisa (28) kakak kandung korban yang juga memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim mengatakan, keluarga sangat berharap agar kedua terdakwa mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Mereka sudah menghilangkan nyawa adik saya. Wajar kalau kami berharap mereka dapat hukuman mati," tegasnya, Kamis (22/10/2020).
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, kronologi kasus ini terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekira pukul 10.15 WIB.
Tepatnya terjadi di Jalan Tanjung Bubuk Perumahan .Griya Permata Blok J-05 RT.03 RW.03.
Diketahui, kediaman Rizki Ananda alias Jack (22) yang masih tinggal bersama kedua orang tuanya hanya berselang satu rumah dari kediaman korban dari sisi kiri.
Sedangkan kediaman terdakwa Oka Candra Dinata berada persis di sebelah kanan rumah korban dari sisi kanan.
Dijelaskan bahwa saat itu terdakwa Oka Candra Dinata ingin pergi ke rumah orang tuanya.
Ketika melintas berjalan kaki, terjadi saling tatap antara terdakwa dengan korban yang saat itu sedang memanaskan motor di depan rumahnya sendiri.
Kemudian cek cok mulut antara terdakwa Oka Candra Dinata dan korban tak dapat dielakkan.
Mendengar hal tersebut, terdakwa Rizki Ananda yang juga merupakan adik terdakwa Oka Candra Dinata langsung mendekat dan ikut terlibat cek cok dengan korban.
Keributan pun tak dapat dihindarkan hingga akhirnya terdakwa Oka Candra Dinata menusuk korban persis di bagian rusuk kiri dengan menggunakan pisau badik.
Setelah perbuatan itu, kedua terdakwa melarikan diri ke daerah Lubuk Linggau dan beberapa hari kemudian mereka berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang.
Terancam Hukuman Mati

Dua kakak beradik terdakwa pembunuh calon pengantin di Palembang, Rio Pambudi (25) yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu kini terancam hukuman mati.
Terdakwa Oka Candra Dinata (28) dan adiknya, Rizki Ananda alias Jack (22) didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Pertama, primer pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua, subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ketiga, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
Atas dakwaan dengan pasal berlapis tersebut, ketua majelis hakim dalam sidang ini, Efrata Hepi Tarigan menyarankan agar kedua terdakwa menunjuk kuasa hukum dalam persidangan ini.
"Karena didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, maka sebagaimana ketentuan, terdakwa sebaiknya menunjuk kuasa hukum untuk proses persidangan ini. Maka sudah ada kuasa hukum dari posbakum yang siap untuk membantu," ujar hakim dalam sidang virtual yang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).
Kedua terdakwa sendiri, menjalani sidang melalui layar virtual yang disediakan polsek Ilir Barat 1 Palembang.
Kompak menggunakan peci, terlihat dari layar monitor, kedua terdakwa tampak serius dan selama mengikuti proses persidangan.
Dimulai dengan agenda dakwaan, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.
JPU menghadirkan enam orang saksi dari pihak korban.
Yakni Ibu dan kakak perempuan korban, Dadang tukang jual galon yang berada di TKP saat kejadian itu terjadi.
Serta Ganda Saputra, M Fahri dan Masuri yang semuanya adalah tetangga korban dan terdakwa.
Dalam kesaksiannya, ibu kandung korban, Suzana mengaku melihat langsung peristiwa yang merenggut nyawa anak bungsunya itu.
Sebelum kejadian itu terjadi, Suzana juga mengatakan sempat diancam akan dibunuh oleh keluarga kedua terdakwa.
"Kedua terdakwa ini sering melakukan perbuatan yang menggangu keluarga kami. Entah kenapa mereka juga tidak senang dengan kami. Padahal kami ini bertetangga dan tidak ada niatan buruk sama mereka. Bahkan saya juga sempat diancam akan dibunuh oleh keluarganya," ujar Suzana.
Keterangan serupa juga dikatakan kakak perempuan korban, Melisa mengatakan.
Melisa berujar, saat kejadian itu, adiknya tersebut bahkan masih sempat dikejar oleh kedua terdakwa meskipun sudah dalam keadaan lemah setelah mengalami penusukan.
"Kejadiannya tepat di depan rumah kami (korban). Adik saya dikeroyok dan kemudian ditusuk oleh Oka (terdakwa). Bahkan setelah itu kedua terdakwa ini masih sempat mengejar adik saya sampai kebelakang rumah. Padahal saat itu kondisinya sudah ditusuk," ujarnya.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan ke depan, tepatnya pada Selasa (3/11/2020) mendatang.
Digelar Virtual

Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap calon pengantin, Rio Pambudi (25) dijadwalkan akan digelar Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).
Hal ini sebagaimana tertulis dalam situs resmi Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sidang perdana ini akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, kasus ini sempat menghebohkan masyarakat lantaran terjadi tepat di depan mata kakak perempuan dan ibu kandung korban.
Rio dikeroyok lalu kemudian ditusuk oleh dua kakak beradik, tetangganya sendiri yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) hanya beberapa jam sebelum calon pengantin itu melakukan foto prewedding pernikahannya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, sidang akan tetap digelar secara virtual.
"Mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi, jadi sama seperti sidang lainnya yang juga masih dilakukan secara virtual," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin, Selasa (20/10/2020).
Lebih lanjut dikatakan, kedua terdakwa yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) saat ini juga masih berada dalam penahanan di Polsek Ilir Barat 1.
"Pastinya sudah disediakan peralatan untuk melaksanakan sidang secara virtual. Jadi kedua terdakwa, tetap akan mengikuti jalannya persidangan," ujarnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Calon Pengantin Rio Pambudi, Digelar Virtual, Agenda Dakwaan