Berita Selebriti
Tanggapan Ruben Onsu, Merek 'Geprek Bensu' Sah Dihapus Oleh KemenkumHAM, Nasib Restoran?
Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menghapus merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menghapus merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent.
Penghapusan merek tersebut dilakukan pada merek Iam Geprek Bensu pada kelas 43 atau dalam urusan usaha dalam bentuk restoran.

Padahal merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent baru saja memenangkan gugatan atas Geprek Bensu milik Ruben Onsu di Mahkamah Agung (MA).
Sementara Ruben Onsu, melalui Minola Sebayang, pengacaranya, meminta masalah penghapusan merek harus dibedakan dengan putusan MA.
"Gugatan MA sudah inkrah. Kami tinggal jalani putusan. Kalau masalah Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham soal penghapusan merek, masalahnya beda lagi," kata Minola Sebayang, Senin.
Menurut Minola Sebayang, dalam sengketa merek Bensu terdapat dua pasal yang menjadi poin utama, yaitu pasal 72 tentang penghapusan dan pasal 75 tentang pembatalan.
Diterbitkannya surat penghapusan merek I am Geprek Bensu karena ada rekomendasi dari komisi banding.

Komisi banding memberikan rekomendasi kepada Direktorat Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek Bensu atau Iam Geprek Bensu pada kelas 43.
Komisi banding berhak merekomendasikan ke Direktorat Kekayaan Intelektual memghapus sebuah merek jika ada kericuhan dan laporan keberatan.
Dengan kata lain, penghapusan merek milik Benny Sujono ini berbeda masalahnya dengan kekalahan Ruhen Onsu di tingkat MA.
"Kami kalah di pasal 75 yaitu pembatalan," kata Minola Sebayang.
"Komisi banding merekomendasikan menghapus merek. Kalau pembatalan merek itu kewenangan pengadilan dan Direkotrat Kekayaan Intelektual," ujar Minola Sebayang.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Merek 'Geprek Bensu' Dihapus KemenkumHAM, Begini Tanggapan Ruben Onsu, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/20/merek-geprek-bensu-dihapus-kemenkumham-begini-tanggapan-ruben-onsu.
Penulis: Arie Puji Waluyo
Editor: Irwan Wahyu Kintoko
========================
Ruben Onsu Sah Menjiplak! Sertifikat Geprek Bensu Bakal Dicoret
Usaha Geprek Bensu milik presenter Ruben Onsu dinilai meniru I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, kini kalah lagi dalam persidangan.
Polemik antara Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu hingga kini masih terus berlanjut.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan terkait gugatan I am Geprek Bensu terhadap desain industri milik Ruben Onsu.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo menerangkan bahwa kasus ini memang telah mendapatkan putusan.
Di mana Ruben Onsu sebagai tergugat dinyatakan kalah soal desain industri pada kemasan Geprek bensu.

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," terang Bambang, Sabtu (12/9/2020).
"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," lanjutnya.
Sementara itu dihubungi di kesempatan berbeda, kuasa hukum I am Geprek Bensu Benny Sujono atau PT Ayam Benny Sujono memberikan tanggapan.
Eddie Kusuma menuturkan bahwa telah jelas kotak kemasan milik Geprek Bensu adalah hasil meniru.
Kotak kemasan usaha Ruben Onsu dinilai bukan hasil dari desain baru yang orisinil.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," jelas Eddie.
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan satu dari beberapa isi putusan dari PN Jakarta Pusat.
Eddie menjelaskan, sertifikat Geprek Bensu terkait desain industri kotak kemasan akan dicoret atau dibatalkan.
Tindakan itu merupakan hak dari Direktorat Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Ia pun berharap agar isi keputusan PN Jakarta Pusat dapat segera dilaksanakan.
Karena menutur penjelasan Eddie, putusan dari Mahkamah Agung (MA) telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Akan tetapi Eddie merasa bahwa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih belum melaksanakan putusan MA.

"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap."
"Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung,"
Sebelumnya, pihak Geprek Bensu telah kalah dalam sidang perebutan merek.
Gugatan usaha Geprek Bensu milik Ruben Onsu ditolak oleh MA pada bulan Juni 2020 lalu.
Setelah beberapa bulan, Ruben Onsu pun kini masih belum mengubah beberapa hal terkait.
Tindakan itu, disayangkan oleh pihak I am Geprek Bensu yang disampaikan melalui sang kuasa hukum.
Eddie merasa prihatin karena Ruben Onsu belum mengubah merek ataupun menurunkan plang Geprek Bensu.
"Kalau anda bertanya masalah merek sampai sekarang belum berubah, belum diturunkan, saya juga prihatin sama seperti anda yang bertanya pada saya," tutur Eddie dilansir Tribunnews.com.
Padahal seharusnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sudah melakukan tindakan terkait merek Geprek Bensu.
Eddie juga menuturkan, biasanya dalam kasus serupa tidak lebih dari dua minggu usaha sudah ditutup.

Kisruh tersebut bermula di awal bulan Juni 2020 di mana kedua belah pihak saling klaim usaha ayam geprek ini.
Pihak Benny Sujono atau I am Geprek Bensu merasa usahanya ditiru oleh Ruben Onsu dan Jordi Onsu dalam Geprek Bensu.
Berbagai tudingan dilontarkan oleh Eddie kala itu seperti Jordi Onsu yang sempat kerja sama dengan pemilik I am Geprek Bensu sekarang.
Tak sampai di situ, bahkan Jordi Onsu dianggap mencuri resep I am Geprek Bensu dan diaplikasikan ke usahanya bersama sang kakak.
Kedua belah pihak pun langsung mengeluarkan berbagai pernyataan yang saling bertolak belakang, serta memperlihatkan bukti.
Di mana Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu saling klaim memiliki sertifikat sah merek dari usaha masing-masing.
I am Geprek Bensu melalui Eddie juga mendesak Ruben Onsu dan Jordi Onsu untuk mengganti nama usaha mereka.
Akan tetapi, kuasa hukum Geprek Bensu, Minola Sebayang kala itu menegaskan pihaknya tidak akan mengganti nama.
(Tribunnews.com/Febia Rosada/Bayu Indra Permana, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)