Berita Selebriti

Tanggapan Ruben Onsu, Merek 'Geprek Bensu' Sah Dihapus Oleh KemenkumHAM, Nasib Restoran?

Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menghapus merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent.

Editor: Moch Krisna
kolase tribunjateng
Geprek Bensu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menghapus merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent.

Penghapusan merek tersebut dilakukan pada merek Iam Geprek Bensu pada kelas 43 atau dalam urusan usaha dalam bentuk restoran.

tribunnews
Ayam Geprek Bensu (Kolase)

Padahal merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent baru saja memenangkan gugatan atas Geprek Bensu milik Ruben Onsu di Mahkamah Agung (MA).

Sementara Ruben Onsu, melalui Minola Sebayang, pengacaranya, meminta masalah penghapusan merek harus dibedakan dengan putusan MA.

 

"Gugatan MA sudah inkrah. Kami tinggal jalani putusan. Kalau masalah Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham soal penghapusan merek, masalahnya beda lagi," kata Minola Sebayang, Senin.

Menurut Minola Sebayang, dalam sengketa merek Bensu terdapat dua pasal yang menjadi poin utama, yaitu pasal 72 tentang penghapusan dan pasal 75 tentang pembatalan.

Diterbitkannya surat penghapusan merek I am Geprek Bensu karena ada rekomendasi dari komisi banding.

tribunnews
Minola Sebayang (kanan) dan Jordi Onsu dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Komisi banding memberikan rekomendasi kepada Direktorat Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek Bensu atau Iam Geprek Bensu pada kelas 43.

Komisi banding berhak merekomendasikan ke Direktorat Kekayaan Intelektual memghapus sebuah merek jika ada kericuhan dan laporan keberatan.

Dengan kata lain, penghapusan merek milik Benny Sujono ini berbeda masalahnya dengan kekalahan Ruhen Onsu di tingkat MA.

 

"Kami kalah di pasal 75 yaitu pembatalan," kata Minola Sebayang.

"Komisi banding merekomendasikan menghapus merek. Kalau pembatalan merek itu kewenangan pengadilan dan Direkotrat Kekayaan Intelektual," ujar Minola Sebayang.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Merek 'Geprek Bensu' Dihapus KemenkumHAM, Begini Tanggapan Ruben Onsu, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/20/merek-geprek-bensu-dihapus-kemenkumham-begini-tanggapan-ruben-onsu.
Penulis: Arie Puji Waluyo
Editor: Irwan Wahyu Kintoko

========================

Ruben Onsu Sah Menjiplak! Sertifikat Geprek Bensu Bakal Dicoret

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved