Penanganan Corona

Razia Masker di Batas Kota Palembang, 3 Orang Bayar Denda Masing-masing Rp 100 Ribu

Setelah didata, warga diharuskan menjalani sidang yustisi di tempat untuk menentukan sanksi yang mesti dijalaninya

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Operasi yustisi untuk menindak pelanggar protokol kesehatan kembali digelar di perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Rabu (21/10/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Operasi yustisi untuk menindak pelanggar protokol kesehatan kembali digelar di perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Rabu (21/10/2020).

Tepatnya kegiatan ini dilakukan di Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Kenten.

Mira (23 tahun) warga Kenten terjaring razia lantaran tak menggunakan masker saat berkendara.

Setelah menjalani sidang di tempat, Mira memilih untuk menjalani hukuman membaca pancasila dan menyanyikan lagu nasional.

Hukuman itu dijalaninya seraya terus berdiri dalam posisi hormat kepada bendera merah putih yang telah disediakan petugas.

"Biasanya saya pakai masker, tapi kebetulan hari ini lupa dan kebetulan juga lagi ada razia. Jadi saya dapat hukuman," ujarnya.

Dikatakan Mira, dirinya tidak menyangka akan menjadi salah satu warga terjaring razia pelanggar protokol kesehatan.

Dihadapan petugas, warga Banyuasin ini berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya itu.

"Cukup satu kali ini saja, jangan lagi terulang," ujarnya.

Tak hanya Mira, razia ini berhasil menjaring sekitar 86 orang pelanggar protokol kesehatan.

Setelah didata, warga diharuskan menjalani sidang yustisi di tempat untuk menentukan sanksi yang mesti dijalaninya.

Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan, mayoritas sanksi yang dijalankan adalah membersihkan fasilitas umum serta ketahan fisik seperti push up atau squat jam.

"Tapi ada juga yang lebih memilih untuk membayar denda. Sebagaimana yang sudah ditentukan, minimal Rp.100 ribu dan maksimal Rp.500 ribu sesuai dengan tingkat kesalahannya. Untuk hari ini, ada 3 orang yang memilih sanksi denda dan masing-masing mereka membayar Rp.100 ribu," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, operasi yustisi ini digelar dalam rangka menegakkan pergub nomor 37 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi covid-19 di Provinsi Sumsel

Ia mengimbau agar masyarakat dapat selalu menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah selama masa pandemi.

"Masih banyak juga yang terjaring (razia) . Artinya memang pemerintah harus selalu sigap untuk mengingatkan kepada masyarakat agar betul-betul menegakkan protokol kesehatan ini dengan penuh kesadaran. Supaya masyarakat bisa terbiasa dan disiplin dalam menerapkannya," ujar dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved