Nurdin Rudythia Balas Tudingan Nita Thalia, Soal Serong Hingga Biayai Rp 30 Juta per Bulan

Nurdin Rudythia Balas Tudingan Nita Thalia, Soal Serong Hingga Biayai Rp 30 Juta per Bulan

Instagram/@nitatalia_real
Nurdin Rudythia Balas Tudingan Nita Thalia, Soal Serong Hingga Biayai Rp 30 Juta per Bulan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masih terus berlanjut, polemik perceraian Nita Thalia dengan Nurdin Rudythia.

Pada 25 September 2020, Nita Thalia mengajukan gugatan cerai terhadap Nurdin di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara. 

 

 
tribunnews
Nita Thalia dan Nurdin Rudythia (Surya Malang, Instagram @nitatalia.real)

Sejak berita gugatan itu terkuak, Nita dan Nurdin kemudian saling tuding.

Nita halia membeberkan persoalan ekonomi rumah tangganya, dan perlakuan sang suami terhadapnya.

Menanggapi hal itu, Nurdin kemudian angkat bicara.

Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 pernyataan kontroversial Nurdin Rudythia selengkapnya.

1. Klaim lebih dulu gugat cerai

Nurdin Rudythia mengklaim sudah terlebih dahulu mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara pada 22 September 2020.

Pada 25 Agustus, ia mengaku berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Muhammad Fahdi, mengenai rumah tangganya dengan Nita.

Nurdin berkonsultasi karena merasa tidak dihargai dan sudah menemukan kecocokan dengan Nita. 

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, akhirnya Nurdin memutuskan mengajukan permohonan cerai terhadap Nita Thalia ke PA Jakarta Utara.

"Tanggal 25 (Agustus) saya membuat surat kuasa untuk menggugat cerai. Jadi awalnya saya yang menggugat cerai. Terus tanggal 22 September itu daftar gugatan cerai, cuma lewat online," kata Nurdin Rudythia seperti dikutip Tribunsty.com dari video di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (21/10/2020).

Fahdi mengatakan, setelah kliennya mendaftar, ia mengaku telah mendapatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) biaya perkara.

Dia juga mengaku telah menyetor biaya perkara tersebut melalui bank.

"Saya tunggu sehari, dua hari ternyata nomor perkaranya tidak keluar. Jadi akhirnya saya mendatangi ke PA Jakarta Utara," kata Muhammad Fahdi.  

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved