Brigjen EP Berdinas di SDM Mabes Polri Terlibat LGBT, Kapolri Idham Pernah Tahan Belasan Polisi LGBT

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Brigjen EP berdinas di Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jenderal bintang satu di Mabes Polri terlibat LGBT

Markas besar kepolisian RI membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada salah satu jenderal berbintang satu Polri berinisial Brigjen EP yang diduga terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Brigjen EP berdinas di Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.

Dia pun telah menerima sanksi dari Propam Polri atas kasus tersebut.

Menurutnya, kasus itu pertama kali diterima pada awal Januari 2020 lalu.

Setelah itu, Propam melakukan serangkaian sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi polri terhadap BJP EP. Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Awi merinci hasil keputusan sidang KEPP yang dijalani oleh Brigjen EP.

Pertama, perilaku yang dilakukan oleh pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Keempat, Brigjen EP dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun.

"Terkait keterlibatannya dalam kasus LGBT kita tidak perlu sampaikan. Yang jelas sudah laksanakan penindakan dan tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya dari pengaduan," tukasnya.

Untuk diketahui, isu salah satu perwira tinggi (Pati) berpangkat Brigjen berinisial E terlibat LGBT pertama kali diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

"Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya. Terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved