3 Pasang Muda-mudi Diduga Pesta Seks dan Miras Digerebek di Dalam Kamar Kost, Ada yang Usia 16 Tahun
Berdasarkan laporan warga, ketiga pasangan diketahui mengkonsumsi minuman keras sejak Minggu (18/10) dan membuat keributan sehingga mengganggu warga s
TRIBUNSUMSEL.COM - 6 muda-mudi diamankan aparat kepolisian di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (19/10/2020) subuh.
6 orang tersebut terdiri dari 3 wanita dan 3 laki-laki.
Tiga pasangan muda-mudi itu diduga melakukan pesta seks.
Tak hanya itu, mereka juga dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras).
Saat itu, pintu kamar kos dikunci dari dalam dan lampu kamar dalam keadaan padam.
Baca juga: Fery Lemas Sebelum Meninggal, Anak Tiri Merasa Puas Pembunuh Ibu Wafat: Yang Maha Kuasa Berbuat Adil
Baca juga: Ayah Kandung Datangi Makam Rangga, Bocah Tewas yang Tolong Ibu, Temukan Kejanggalan : Salah Ini
Baca juga: Permintaan Terakhir Cai Changpan Sebelum Gantung Diri Buat Istri Terisak Tangis Anak Saya Mana?
Ketiga pasangan itu terdiri tiga perempuan, masing masing NRF (22), LAFD (17) dan ONE (16).
Sementara tiga laki-laki masing masing APB (22), RD (20) dan MIT (19).
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marcel Nitte menjelaskan, saat dirinya dan Ketua RT 11 Kelurahan Sikumana, Hengky Nenobais, SH datang ke lokasi itu pada Senin sekira pukul 03.30 Wita, pintu kamar kos memang dalam keadaan terkunci dari dalam.
Berdasarkan laporan warga, ketiga pasangan diketahui mengkonsumsi minuman keras sejak Minggu (18/10) dan membuat keributan sehingga mengganggu warga sekitar.
Kamar kos tersebut, jelas Bripka Marsel Nitte merupakan kamar kos yang selama ini disewa oleh NRF.
Dua perempuan yang saat itu bersama sama NRF juga merupakan anak di bawah umur yang terdaftar sebagai siswa di salah satu SMA Negeri di Kota Kupang.
Sementara itu, tiga pria berprofesi sebagai nelayan, sales sepeda motor dan seorang lainnya tidak memiliki pekerjaan tetap.
(POS-KUPANG.com, Ryan Nong)
Kejadian Serupa : 6 Remaja Digerebek di Aceh
Enam remaja digerebek di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Provinsi Aceh.
Enam remaja tersebut terdiri dari 3 laki-laki dan 3 wanita.
Tiga pasangan remaja diduga melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong.
Mereka ternyata telah menginap selama empat hari di lokasi.
Tiga remaja wanita bahkan mengaku pernah ganti pasangan.
Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ketiga pasangan bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong.
Diduga telah empat hari rumah kosong tempat mereka berbuat haram, akhirnya digerebek warga.
Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) dari warga dan kepolisian, bahwa tiga lelaki dan tiga wanita melakukan hubungan layaknya suami istri, Jumat (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, dipergoki warga.
Ketiga pasangan tersebut dibawa ke balai gampong untuk diperiksa warga.
Hasil pemeriksaan warga, bahwa ketiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong itu selama empat hari.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, ketiga pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami isteri telah diamankan polisi.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan tersebut mengaku telah melakukan perzinaan empat kali.
Warga menyerahkan ketiga pasangan itu ke Kantor Satpol-PP dan WH Pidie. Pihak WH berkoordinasi dengan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2A) Pidie.
Bahwa, tiga perempuan itu pernah melakukan persetubuhan di tempat lain dengan berganti pasangan (seks bebas).
"Tiga perempuan itu pernah berhubungan di tempat lain dengan laki-laki lain yang dominan masih di bawah umur," jelas Iptu Ferdian.
Ia menyebutkan, ketiga pasangan itu akan dibidik dengan pasal 25 Juncto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
" Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," jelasnya.
Tanggapan Bupati
Kasus tiga pasangan 'ngamar bareng' alias ‘pesta seks’ selama empat hari di salah satu rumah kosong kawasan Kecamatan Kembang Tanjong mendapat sorotan Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST.
Wabup mengaku sangat prihatin dengan kasus itu dan meminta segenap masyarakat untuk dapat memfokuskan perhatian bersama atas ulah remaja yang telah melenceng dari norma agama tersebut.
"Ini menjadi perhatian dan catatan kita bersama dengan melibatkan semua pihak atas keprihatinan tindakan remaja yang telah melampaui kapasitas norma agama," ucap Fadhlullah TM Daud ST kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).
Secara hukum, jelas Wabup, mereka semua harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, juga harus direhab mentalitas sebagaimana yang berlaku di tempat serta kearifan lokal.
“Aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan proses hukum sebagai kewenangannya. Atas munculnya kasus ini, setidaknya menjadi kajian dan bahan refleksi bagi kita semua, para pemimpin, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan orang tua,” urainya.
Menurut Fadhlullah TM Daud, peran besar selain orang tua, menjadi hal mutlak harus di lakukan masyarakat gampong dalam penguatan karakter anak muda atau remaja dengan memperkuat lembaga lembaga pendidikan yang ada dalam gampong.
"Gampong-gampong perlu mencanangkan kembali gerakan untuk memakmurkan masjid dan meunasah agar senantiasa mencintai tempat ibadah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pidie dihebohkan kasus tiga pasangan diduga melakukan 'pesta seks' atau 'ngamar' di rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Kembang Tanjong.
Data dari Polres Pidie mengungkapkan, para pelaku terdiri dari satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19). Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ketiga pasangan tersebut secara bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong selama empat hari, sebelum akhirnya digerebek warga dan diserahkan ke aparat Polsek setempat.
Sebagian artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Polisi Amankan Tiga Pasangan Muda Mudi Diduga Pesta Seks di Kota Kupang