Penanganan Corona

Tekan Penyebaran Covid-19, DPRD Sumsel Inisiatif Ajukan Raperda, 30 November Target Disyahkan

Meski bukan ditujukan untuk pandemi Covid-19 tetapi usulan Raperda ini diakui memang terinspirasi dari mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertitik tumpu pada peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan pengendalian penyakit menular dan bencana.

Meski bukan ditujukan untuk pandemi Covid-19 tetapi usulan Raperda ini diakui memang terinspirasi dari mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).

Dikatakannya, Raperda yang akan diajukan tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana.

"Pemikiran awal mengapa kita ajukan Raperda ini, karena melihat intensitas Covid di Sumsel yang terus meningkat, protokol kesehatan juga belum dijalankan secara masif. Kemudian, Pergub 37 yang dikeluarkan gubernur itu menurut saya, belum merujuk pada hal tekhnis, maka perlu dibuatkan Perda agar lebih mengikat. Namun, Perda ini nantinya bukan hanya untuk Covid, tapi juga akan diberlakukan untuk penyakit menular lainnya ataupun bencana," ungkapnya.

Menurut Anita, Raperda inisiatif yang akan diajukan ini bersifat mendesak, sehingga perlu dipercepat pembahasannya.

Ditargetkan, pada 30 November mendatang bertepatan dengan pengesahan APBD Induk 2021, Raperda ini juga disahkan, sehingga dapat diberlakukan.

"Dalam adaptasi new normal sekarang ini, semua lini juga harus diatur, makanya Raperda ini kita anggap urgen dan harus segera disahkan, karena dalam Raperda ini semua sektor akan diatur, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga ekonomi. Selain itu, kita takut karena sebentar lagi akan ada pilkada dan kegiatan-kegiatan lainnya, dan Raperda ini bisa menjadi acuan dan pegangan," ujarnya.

Selain itu, karena ini mendesak pembahasan hingga penyelesaian Raperda ini akan dilakukan cepat dan diprediksi kelar pada tahun ini.

"Raperda ini juga mengacu pada peraturan yang sudah ada, hanya dijadikan satu, karena mendesak, ini sudah kita awali pembicaraannya sejak bulan lalu," tambah Anita.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, Reperda inisiatif yang akan diajukan bersinergi dengan peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya, misalkan seperti Pergub 37 yang dikeluarkan, kemudian di sisi kesehatan, akan disinergikan dengan UU kesehatan ataupun karantina, dan lainnya.

Anita menambahkan, untuk penegakkan hukum Raperda inisiatif yang akan diajukan ini akan melibatkan TNI-Polri mengingat keduanya mempunyai kewajiban.

Salah satu fungsinya pemerliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, melalui pemberian perlindungan, pengayoman dan penegakkan hukum.

"Biasanya untuk penerapan hukum Perda ini dilakukan oleh Pol PP, nah khusus Raperda ini, kita libatkan TNI-Polri, sehingga semua unsur pemerintahan daerah kita libatkan," ujarnya.

Dalam Raperda ini ditambahkan Anita, mereka meminta kepada Gubernur Sumsel untuk terus berkoordinasi dengan masing-masing kepala daerah di Sumsel karena efektivitas pemberlakuan Raperda ini sangat juga bergantung pada kepala daerah masing-masing di 17 kabupaten/kota.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved