Kasus Gugatan ke MA Oleh Calon Bupati Didiskualifikasi, KPU Sumsel Jelaskan Kondisi Terakhir

Secara kelembagaan, mereka akan mensuport apa yang dilakukan KPU OI termasuk dalam memberikan masukan untuk jawaban ke MA.

Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Kelly Mariana. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kelly Mariana mengungkapkan, jika saat ini pihak KPU Ogan Ilir telah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan calon Bupati OI Ilyas Panji Alam atas putusan KPU OI yang mendiskualifiksi calon petahana tersebut.

"Sudah terima pemberitahuan dari MA dan KPU Ogan Ilir sudah menyusun jawaban dengan sangat hati-hati dan segera disampaikan ke MA," kata Kelly, Senin (19/10/2020).

Menurut Kelly, KPU OI telah diberitahu MA jika gugatan Ilyas telah diregistrasi dan KPU OI harus memberikan jawaban segera.

"Sudah ada pemberitahuan terregistrasi dan kita (KPU OI) buat jawaban secepatnya, mungkin dalam 3 hari dan ini sudah ke Jakarta, didampingi Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Hepriyadi," jelas Kelly.

Ditambahkan Kelly, secara kelembagaan, mereka akan mensuport apa yang dilakukan KPU OI termasuk dalam memberikan masukan untuk jawaban ke MA.

"KPU Sumsel secara vertikal menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi membantu mereka (KPU OI) berupa masukan dan konsultasi. Tapi, KPU OI sebelum ke MA disarankan ke KPU RI untuk diperiksa dulu bahan jawabannya di Biro Hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OI Ilyas Panji- Endang PU Ishak, Firli Darta mengungkapkan mereka telah melaporkan gugatan memilih melalui jalur MA dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan Nomor Register 1P/PAP/2020 di situs perkara MA dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam dan termohon/ terdakwa KPU OI.

Untuk tim Yudisial C, Hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH

"Yang jelas pada 14 Oktober sudah diregtrasi oleh MA dan ada 27 bukti yang kita lampirkan dalam permohonan itu," ucap Firli.

Pada 27 bukti yang dilampirkan itu diterangkannya, semuanya berkaitan dengan putusan pembatalan pasangan calon Ilyas- Endang oleh KPU OI, tanpa mau menyebut secara rinci dan nantinya, tidak ada persidangan lagi melainkan hanya kajian berkas saja oleh majelis MA.

"Yang jelas proses selanjutnya, tinggal nanti MA meminta termohon yaitu KPU OI untuk menjawab surat MA. Jawaban sendiri harus sudah diberikan segera sebelum ada keputusan, paling lambat 14 hari dari tanggal permohonan yang diajukan," tukasnya.

Luar Biasa

Sementara, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengungkapkan, jika memperhatikan kasus di Pilkada di Ogan Ilir (OI), dimana ada pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU setempat, merupakan sesuatu yang luar biasa di Indonesia.

"Kedua kita masih melihat, upaya hukum yang dilakukan paslon nomor urut dua Ilyas- Endang. Ini menarik dan jarang sekali kasus seperti ini terjadi dan saya berpikir keputusan akhir bersifat final nanti di MA, karena prosedur normatifnya seperti itu, karena menyangkut persoalan pelanggaran hukum," kata Febrian.

Dilanjutkan Febrian, apakah nantinya permohonan paslon 2 itu dikabulkan MA? Jelas ini akan menarik lagi, karena kalau sepanjang pembuktiannya dimentahkan termasuk isu pelanggaran yang ada, maka posisi KPU OI yang memutuskan atas rekom Bawaslu OI akan mentah lagi.

"Akhirnya kita akan mendapat dua paslon lagi yang bertarung di Pilkada OI," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved