Pilkada Musi Rawas 2020

Jumlah DPT Pilkada di Musi Rawas Turun Dibandingkan Jumlah Pemilih Pileg dan Pilpres

Selain itu, turunnya jumlah DPT ini juga karena ada data yanh tidak memenuhi syarat (TMS).

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
KPU Musirawas menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU setempat, Jum'at (16/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas tahun 2020 sebanyak 283.783 pemilih.

DPT ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU setempat, Jumat (16/10/2020).

Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Kabupaten Musi Rawas Wahyu Hidayat Setiyadi mengatakan, jumlah DPT yang akan digunakan untuk Pilkada Musi Rawas ini turun jika dibandingkan dengan jumlah DPT pemilu sebelumnya, yaitu Pileg dan Pilpres.

"Jumlah DPT (untuk pilkada 2020-red) turun dibandingkan jumlah DPT pemilu sebelumnya yaitu pileg dan pilpres," kata Wahyu Hidayat Setiyadi, kepada Sripoku.com, Sabtu (17/10/2020).

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Pindang Ikan Patin Khas Meranjat Ogan Ilir

Baca juga: KISAH PILU Istri Dikurung Suami Selama 1,5 Tahun di Toilet Kotor dan Bau, Tak Kuat Berdiri Lagi

Baca juga: Anakku-anakku Sayang, Jeritan Ibu Pandangi Wajah Putrinya yang Terbujur Kaku, Nenek Ikut Teriak

Dikatakan, DPT yang ditetapkan untuk Pilkada Kabupaten Musi Rawas tahun 2020 ini sebanyak 283.783.

Sedangkan DPT pemilu terakhir sebelumnya atau DPT saat Pileg dan Pilpres sebanyak 289.544. Sehingga selisih penurunannya sebanyak 5.761 pemilih.

Menurutnya, penurunan jumlah DPT ini diketahui setelah dilakukan proses coklit dan uji publik.

Di mana, terdapat banyak data yang ganda, data tak beridentitas (tanpa NIK dan KK), data pindah dan meninggal dunia.

"Kami sudah berupaya maksimal data DPT ini insha Allah valid. Memang banyak faktor, seperti pindah, meninggal, TNI Polri, dan yang lebih signifikan sebenarnya data ganda, dan data yang tak beridentitas," kata Wahyu Hidayat Setiyadi.

Selain itu, turunnya jumlah DPT ini juga karena ada data yanh tidak memenuhi syarat (TMS).

Di mana, data TMS ini sudah terlanjur masuk dalam DPT saat pileg dan pilpres 2019 atau DPT pemilu sebelumnya.

Karena saat itu sudah ditetapkan dalam DPT maka tak bisa dikoreksi lagi atau dikeluarkan dari DPT.

Baca juga: Akhirnya Terbongkar Penyebab Wendi Cagur Didepak dari OVJ, Cita-cita jadi Guru Ikut Terkuak

Misalnya ada data yang meninggal dunia tapi masih masuk dalam DPT yang sudah ditetapkan.

"Tapi setelah kita sinkronkan dengan data terbaru, waktu mau disandingkan dengan DP4, itu kita buang dulu yang data itu (data TMS). Jadi banyak pembuangan data memang," pungkasnya.

Sementara itu, jumlah pemilih per kecamatan di Kabupaten Musirawas yang sudah ditetapkan dalam DPT, yaitu Kecamatan Tugumulyo sebanyak 34.094 pemilih.

Kemudian Kecamatan Muara Lakitan 28.552, Muara Kelingi 30.112, Jayaloka 11.667, Muara Beliti 18.091, STL Ulu Terawas 23.174, Selangit 13.960.

Selanjutnya adalah Kecamatan Megang Sakti sebanyak 39.203 pemilih, Purwodadi 11.673, BTS Ulu 21.616, TP Kepungut 9.093, Sumber Harta 13.486, Tuah Negeri 18.711 dan Kecamatan Suka Karya sebanyak 10.351 pemilih. (ahmad farozi/sp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved