Pilkada PALI 2020
Tim Heri Amalindo-Somaerjono Bantah Tuduhan Pelanggaran, Bantuan Beras Pakai Dana Pribadi
Bantuan beras bergambar Bupati itu memang ada, tapi jumlahnya sedikit sehingga tidak bisa dikategorikan masif
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Firdaus Hasbullah, kuasa hukum pasangan Heri Amalindo-Soemarjono (HERO), membantah apa yang dilaporkan Tim kuasa hukum Paslon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DH-DS).
Sebelumnya Tim Kuasa hukum Paslon (DH-DS) melaporkan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Menurut Firdaus, tuduhan tersebut tidak berdasar.
Sebab sesuai Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2020, bahwa pelapor harus memiliki KTP setempat dan mempunyai hak pilih dan tidak boleh diwakili.
"Sepengetahuan kami saudara Riasan tercatat sebagai warga Kabupaten Muaraenim dan tidak mempunyai hak pilih di PALI, karena melaporkan ke Bawaslu itu kan Riasan SH, kuasa hukum DHDS. Sehingga laporan tersebut seharusnya tidak bisa diproses" ungkap Firdaus, Jumat (16/10/2020).
Selain itu, lanjut Firdaus, materi laporan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Dijelaskan, pertama terkait tuduhan Heri Amalindo menandatangani surat perpanjangan masa pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa merupakan tuduhan tak berdasar.
Sebab Heri Amalindo tidak pernah menandatangani surat perpanjangan seperti yang dimaksud.
"Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperbesar kesempatan adik-adik mahasiswa yang ingin mendaftar. Dan surat perpanjangan itu tidak ditandatangani klien kami" kata Firdaus.
Kemudian, laporan kedua tentang poster ucapan terima kasih atas dilakukannya bedah rumah, hal tersebut merupakan inisiatif warga dan bukan dibuat oleh Paslon.
"Kami tidak pernah membuat atau mendesain poster seperti itu. Kalaupun di tengah masyarakat beredar poster seperti itu, tentu tanpa sepengetahuan Paslon kami" terangnya.
Laporan ketiga dan keempat yang dituduhkan Kuasa Hukum DHDS yang menyebut bahwa terdapat foto kepala desa dan TKS yang menunjukkan jari dua belum tentu merupakan dukungan terhadap paslon.
"Setiap warga negara tentu berhak untuk berekspresi. Dan kita juga tidak perlu baper dalam menyikapinya. Sebab mengacungkan dua jari belum tentu bukti dukungan terhadap salah satu paslon" ungkapnya.
Sementara terkait laporan Dinas Pendidikan menggelar acara yang dihadiri siswa SMA dan dihadiri oleh Pak Soemarjono, lanjut Firdaus, pihaknya sama sekali tidak melihat ada agenda kegiatan Dinas Pendidikan pada tanggal 4-5 Oktober 2020.
"Sejak terjadi pandemi Covid 19, Dinas Pendidikan tidak pernah menggelar acara tatap muka. Bahkan segala urusan di bidang pendidikan dilakukan secara Daring."