Berita Palembang

Keluarga Korban Pilih Berdamai, Oknum Guru Ngaji yang Mencabuli Muridnya Dibebaskan

Keluarga korban tidak melaporkan meski oknum guru ngaji berusia 28 tahun ini mengaku telah mencabuli muridnya.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Humas Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi menjelaskan perkembangan kasus oknum guru ngaji di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Keluarga korban pencabulan oleh oknum guru ngaji berinisial WH, tidak ingin memperpanjang kasus ini.

Keluarga korban tidak melaporkan ke polisi meski oknum guru ngaji berusia 28 tahun ini mengaku telah mencabuli muridnya.

Sempat beberapa hari mendekam di penjara, WH akhirnya dibebaskan polisi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan pelaku yang bernama WH yang berprofesi sebagai guru ngaji tersebut sudah dibebaskan.

"Awalnya pelaku itu diamankan di Polsek Sako Palembang, karena tidak ada Unit PPA jadi kami teruskam ke Polrestabes Palembang.

Namun saat di Polrestabes Palembang korban tidak membuat laporan," kata Supriadi, Jumat (16/10/2020).

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh WH warga Jalan Sriwijaya Pusri Borang, Kecamatan Sako Palembang pada Selasa (13/10/2020) terhadap Bunga (nama samaran) 14 tahun tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Pelaku yang sebelumnya diamankan di Polsek Sako, kemudian diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang saat ini sudah bebas.

Namun keluarga korban justru menginginkan damai dengan pelaku tersebut.

Dikatakan Supriadi, sepanjang korban tidak membuat laporan tidak ada permasalahan.

Maka dari itu kepolisian Polrestabes Palembang membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Saat disinggung terkait perdamaian ini, apakah ada pengancam agar korban mau berdamai? Supriadi menjelaskan perdamaian dan pembebasan murni datang dari keluarga korban.

"Pembebasan ini, murni karena adanya perdamaian kedua belah pihak. Jadi, karena adanya tersebut kasusnya bisa ditutup," pungkas Supriadi.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, WH (28) di Palembang diringkus pihak kepolisian karena aksinya tak terpuji.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved