Mahfud MD Menyebut UU Cipta Kerja Masih Bisa Diubah Jika Memang Dianggap Merugikan

Mahfud MD Menyebut UU Cipta Kerja Masih Bisa Diubah Jika Memang Dianggap Merugikan

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Mahfud MD saat ditemui di sebuah restoran di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018). 

Fauzi mengatakan terkait dengan PKB tersebut pengusaha dan pekerjanya sudah sepakat dan tanda tangan secara ikhlas sehingga tidak boleh dirampok oleh omnibus law.

Ia pun menyatakan gaji yang halal itu adalah gaji yang ikhlas antara pengusaha dan pekerjanya yang yang diatur dalam PKB tersebut.

"Yang telah disepakati melalui perjanjian kerja bersama atau PKB di perusahaan-perusahaan tidak bolej hilang oleh karena Omnibus Law Cipta Kerja ini. Maka peraturan yang sudah baik di dalam perusahaan harus tetap dipertahankan dan sekali lagi tidak boleh luntur karena omnibus law ini," kata Fauzi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Tidak Tutup Kemungkinan Ubah UU Cipta Kerja Lewat MK, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/15/mahfud-md-tegaskan-tidak-tutup-kemungkinan-ubah-uu-cipta-kerja-lewat-mk.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved