Mahfud MD Menyebut UU Cipta Kerja Masih Bisa Diubah Jika Memang Dianggap Merugikan
Mahfud MD Menyebut UU Cipta Kerja Masih Bisa Diubah Jika Memang Dianggap Merugikan
Fauzi mengatakan terkait dengan PKB tersebut pengusaha dan pekerjanya sudah sepakat dan tanda tangan secara ikhlas sehingga tidak boleh dirampok oleh omnibus law.
Ia pun menyatakan gaji yang halal itu adalah gaji yang ikhlas antara pengusaha dan pekerjanya yang yang diatur dalam PKB tersebut.
"Yang telah disepakati melalui perjanjian kerja bersama atau PKB di perusahaan-perusahaan tidak bolej hilang oleh karena Omnibus Law Cipta Kerja ini. Maka peraturan yang sudah baik di dalam perusahaan harus tetap dipertahankan dan sekali lagi tidak boleh luntur karena omnibus law ini," kata Fauzi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Tidak Tutup Kemungkinan Ubah UU Cipta Kerja Lewat MK, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/15/mahfud-md-tegaskan-tidak-tutup-kemungkinan-ubah-uu-cipta-kerja-lewat-mk.