Lemas, Bocah 7 Tahun Bongkar Fakta di Detik-detik Sebelum Meninggal, Disiksa Gegara Tak Mau Makan

SFO, inisial bocah, dipulangkan orangtua angkatnya, EM dan MK ke orangtua kandung di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah dalam keadaan lemas,

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Penganiayaan Anak-anak 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bocah usia 7 tahun meninggal dunia setelah dikembalikan ke orangtua kandung.

Ia diduga dianiaya oleh orangtua angkatnya hingga ia menghembuskan napas terakhir.

SFO, inisial bocah, dipulangkan orangtua angkatnya, EM dan MK ke orangtua kandung di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah dalam keadaan lemas, 3 Oktober 2020.

Baca juga: Dulu Mewah, Mengintip Rumah Cendana setelah Ditinggal Soeharto, Bak Tak Berpenghuni

Baca juga: FAKTA Ambulans Ditembaki Polisi saat Demo Tolak Cipta Kerja, Ngeri saat Isi Dibongkar oleh Petugas

Baca juga: VIRAL Sampah Medis Dibuang di Sungai di Pagaralam, Isinya Suntikan hingga Hasil Rapid Test

Sebelum meninggal, SFO sempat bercerita kerap mendapatkan penganiayaan dari EM dan MK.

Orangtua kandung mulai curiga saat memandikan jenazah sang anak.

Pasalnya, ada luka di tubuh bocah berusia 7 tahun tersebut.

Mendapati hal itu, orangtua langsung melaporkan ke pihak berwajib.

Baca juga: SADIS, Seorang Suami Penggal Kepala Istri, Tenteng Kepala ke Kantor Polisi, Pemicunya Terkuak

Baca juga: Ayah Menangis Kami Selalu Merindukanmu Nak, Bocah 10 Tahun Tewas setelah Duel dengan Pemerkosa Ibu

Baca juga: Sekira 30 Polisi Berpakaian Preman Masuk Rumah, Istri Ungkap Detik-detik Penangkapan Jumhur Hidayat

Follow juga:

Makam SFO terpaksa harus dibongkar kembali demi kepentingan otopsi, Sabtu (10/10/2020).

Dari otopsi yang dilakukan, ada sejumlah tanda kekerasan di tubuh SFO.

Hasilnya menunjukkan, ada memar di bagian punggung, pendarahan di bagian dada sebelah kanan, pendarahan di mata kanan lalu memar di dagu.

EM tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak angkat sendiri hingga tewas dihadirkan saat ekspos kasus di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (14/10/2020)
EM tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak angkat sendiri hingga tewas dihadirkan saat ekspos kasus di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (14/10/2020) (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Selain itu ada pendarahan di telinga kiri dan kanan, pendarahan di hidung, memar di betis kanan, luka robek di bibir atas dan bawah serta pendarahan di usus kecil dan memar di bagian paha kiri.

Baca juga: Tajir dengan Kekayaan Mencapai Rp54 M, Mengintip Rumah Mewah Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Baca juga: Hidupi 5 Anak Yatim, Fakta Seorang Pria Berontak hingga Diseret Petugas saat Terjaring Razia Masker

Orangtua angkat ditangkap

Polisi menangkap EM dan MK pada tanggal 7 Oktober 2020 dan kini sudah berstatus tersangka.

Saat menjawab pertanyaan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang, EM sempat mengelak telah menganiaya korban.

tribunnews
Ilustrasi Penganiayaan (Tribunnews.com)

Ia mengatakan, hanya memukuli anak angkatnya dan sesekali dengan alat bantu.

"Saya tidak menganiayanya pak,"

"Hanya sekali memukuli korban dengan kabel dan sesekali dengan rotan," kata EM di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (14/10/2020) dilansir Kompas.com.

Di hadapan Kapolres, EM mengaku terpaksa melakukan penganiayaan.

Pasalnya, EM menyebut korban nakal dan kerap melawan saat disuruh makan.

Tak hanya itu, EM menyebut istrinya yang sering menganiaya korban.

"Saya baru 3 kali memukuli korban, itu karena dia bikin kesal tak mau makan,"

"Biasanya sering pukul itu istri saya," sambungnya.

Lemas karena penganiayaan, SFO tak dibawa ke rumah sakit oleh dua tersangka.

Alasanya, kata tersangka, korban menolak diajak ke rumah sakit.

"Dia tidak mau dibawa ke rumah sakit pak," kata EM.

Saat dipulangkan ke rumah orangtua kandung, SFO sudah dalam keadaan lemas dan sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus Lain : Bocah Dianiaya Ibu Kandung

Peristiwa penganiayaan lainnya dialami NJ, bocah berusia 10 tahun di Sulawesi Selatan oleh ibundanya.

Satu permintaan dilontarkan NJ (10) kepada polisi yang menangkap ibundanya.

"Pak Polisi, aku sayang ibu tolong jangan ditangkap," kata NJ kepada polisi, Selasa (22/9/2020).

NJ adalah siswa SD di Parepare, Sulawesi Selatan yang dianiaya ibu kandungnya dengan balok kayu karena tak ikut belajar online.

Akibatnya, korban mengalami lebam di kedua tangannya.

Video penganiayaan SF sang ibu kandung kepada NJ menyebar di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Meskipun telah dianiaya sang ibu dengan balok kayu, NJ memelas agar SF tak ditahan.

"Korban berharap agar kami tak menahan SF," ujar Kanit PPA Polres Parepare, Sulawesi Selatan, Aipda Dewi Natalia Noya.

Dewi menceritakan kondisi NJ saat ibunya diperiksa polisi.

Kata Dewi, NJ menyesal tak mengerjakan tugas sekolah online selama beberapa hari.

Hingga kini, SF pelaku penganiayaan anak diperiksa di Ruang PPA Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

"SF, pelaku penganiayaan anak dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 ancaman 5 tahun penjara dan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing.

Artikel ini disarikan dari Kompas.com dengan judul "Tak Ikut Belajar Online, Juara Kelas Itu Dipukuli Ibunya dengan Balok Kayu",  "Tak Ikut Belajar Daring, Ibu Aniaya Anak Kandung dengan Balok Kayu dan Merekamnya" , "Pengakuan Ibu yang Aniaya Anaknya dengan Balok Kayu: Saya Memukulnya karena Kesal", "Pengakuan Pelaku yang Aniaya Anak Angkatnya hingga Tewas: Saya Tidak Menganiaya Pak..."

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved