Ayah Pacari Anak Tiri Terbongkar setelah Berjalan 3 Tahun, Perbuatan di Kamar Buat Istri Berang
Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10) sekira pukul 10 malam
Foto pelaku pun menyebar di medsos.
Pelaku yang berada di Lolak, ketakutan, hingga menyerahkan diri ke Polsek Lolak
"Ia takut dihakimi massa," kata Kapolsek Lolak AKP Fauzi.
Kasus itu kemudian ditangani Polsek Bolaang.
Kapolsek Bolaang AKP Wahab Hudodo mengatakan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebut Wahab, pelaku hingga Senin belum mengakui perbuatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut.
"Korban didampingi oleh pekerja sosial Psikolog dan advokad P2TP2A Bolmong, kami akan dampingi sampai kasus ini ditindak lanjuti oleh penegak hukum,” kata dia. (art)
(TribunBatam.id/Endra Kaputra/TribunManado.co.id)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ayah Pacari Anak Tiri, Dilayani Bertahun-tahun Tanpa Ketahuan Istri, Cinta Terlarang Berakhir Pilu