Berita Selebriti

Suami Dicekal, Mayangsari Pamer Busana dan Masker Bareng Geng Sosialita Kepompong di Rumah Mewahnya

Penyanyi Mayangsari Trihatmodjo mengunggah potret kebersamaan dengan geng sosialitanya yang diberi nama Kepompong.Pada foto-fotonya tampak sejumlah

Editor: Moch Krisna
Instagram
Cover Mayangsari is Back dan foto Mayangsari bersama suami, Bambang Trihatmodjo 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Penyanyi Mayangsari Trihatmodjo mengunggah potret kebersamaan dengan geng sosialitanya yang diberi nama Kepompong.

Pada foto-fotonya tampak sejumlah selebriti.

Di antaranya Viona istri Eko Patrio, Rossa, Iis Dahlia, Arzeti Bilbina dan lainnya.

Tampak mereka yang kompak mengenakan baju putih.

Tidak hanya kompak soal pakaian, mereka juga kompak mematuhi protokol kesehatan.

Masing-masing dari mereka mengenakan masker dengan motif yang sama.

Istri Bambang Trihatmodjo ini tampak menjamu geng sosialita.

 

Terlihat dari respons para anggota gengnya yang berterima kasih kepadanya.

Ibu satu anak ini juga menikmati pertemuannya dengan para anggota gengnya.

Pertemuannya ini sekaligus sebagai ajang untuk saling mengobati rindu.

Begini unggahan Mayangsari:

Jumpa Kepompong kesayangan

Pamer Keharmonisan Rumah Tangga

Mayangsari memamerkan potret keharmonisan rumah tangganya.

Tampak ia bersama suami, Bambang Trihatmodjo, dan putri semata wayang mereka, Khirani Siti Hartina Trihatmodjo.

Ketiganya menikmati suasana taman.

Meski hanya menggelar tikar di taman.

Suasananya pun tampak sejuk lantaran mreka tampak bersantai di bawah rindangnya pohon.

Mayangsari pun juga mengunggah video lain.

Tampak ketiganya yang bermain ayunan.

 

Semuanya menunjukkan wajah semringahnya.

Penampilan mereka pun juga kasual dan sederhana.

Potret keharmonisan keluarga mereka pun menuai perhatian warganet.

Pujian pun didapat untuk Mayangsari.

Pada caption, Mayangasri menuliskan soal kebahagiaan keluarganya ini.

"Disini senang disana senang dimana mana hatiku senang," tulis Mayangsari.

Bambang Trihatmodjo Dicekal Sri Mulyani

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Bambang Trihatmodjo masih dicegah bepergian keluar negeri karena utang kepada negara belum tuntas, terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.

“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).

Menurut dia, Kemenkeu  yang mewakili pemerintah tetap akan mengikuti proses sesuai tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putra mantan Presiden Soeharto itu melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Dia menjelaskan pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

 “Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” kata dia. 

Dalam kesempatan itu, Isa menolak untuk memberikan detail utang yang harus dilunasi kepada negara karena merupakan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.

“Jangan tanya saya berapa piutangnya, sudah dibayar berapa itu masuk profil piutang dan itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik,” imbuh dia.

Isa menuturkan, pihaknya akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.

Alih-alih mencekal, Kementerian Keuangan justru meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya. 

"Kalau orang punya piutang, kita sih enggak akan mencekal, kita akan welcome pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya. Nah, jadi pencegahan (Bambang Trihatmodjo) masih berlangsung," papar Isa.

Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani

Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.

Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan. Baca juga: Kemenkeu ke Bambang Trihatmodjo: Pencegahan Mau Dicabut? Bayar Dulu Utangnya... Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Satya sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota Keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara. "Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangan resminya.

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya.


Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved