Berita Kriminal

Berulang Kali Remas Organ Intim 16 Cewek ABG, Pemilik Distro Ngaku Khilaf

Pelecehan seksual dijalankan pelaku saat para perempuan yang dijadikan model itu mengganti pakaian sebelum sesi pemotretan.

Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

"Kami akan libatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka, karena perbuatan ini dilakukan oleh tersangka tidak hanya sekali," kata Harun.

Pengakuan pelaku Sementara itu, SNR mengaku khilaf telah melakukan aksi pelecehan seksual itu.

Ia mengaku tak sadar saat melakukan perbuatannya.

"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," ucap SNR.

Selain pengakuan para korban, polisi juga menyita beberapa pakaian yang sempat digunakan oleh korban, serta sebuah ponsel sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap karena Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro: Saya Khilaf..."

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved