Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan ke-2, di Laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkata Ke -2 https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Guru Penggerak dengan membuka kesempatan bagi widyaiswara, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan praktisi pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon Guru Penggerak.
Pada angkatan kedua, kuota peserta program guru penggerak sama seperti kuota angkatan pertama, yaitu 2.800 peserta.
Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak.
Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Kriteria / Persyaratan
Kriteria Umum
1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
8. Angkatan pertama program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA