Sehari Usai Diskualifikasi Ilyas-Endang, Komisioner KPU Ogan Ilir Malam Ini Sambangi KPU Sumsel
Sehari Usai Diskualifikasi Ilyas-Endang, Komisioner KPU Ogan Ilir Malam Ini Sambangi KPU Sumsel
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisioner KPU Ogan Ilir mendatangi kantor KPU Sumsel di Jakabaring Palembang, Selasa (13/10/2020) malam.
Masuryati sendiri terlihat datang terlebih dahulu sekitar pukul 21.05 wib dengan didampingi anggota Pengawal Pribadi (Walpri) yang melekat dari pihak kepolisian.
Kemudian disusul komisioner lainnya, yang langsung keruangan rapat ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.
Laporan yang diterima, jika jajaran KPU OI tersebut datang ke KPU Sumsel tengah malam, karena masih membuat kajian untuk laporan secara resmi terkait putusan yang mereka buat.
Jajaran komisioner KPU Sumsel sendiri, sebenarnya sudah menunggu jajaran KPU OI sejak siang hari, namun baru tiba di KPU Sumsel pada malam hari, dan saat ini masih berlangsung rapat.
Kehadiran ketua dan komisioner KPU OI ini sendiri diungkapkan Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, untuk menerima laporan terkait Pilkada OI, khususnya setelah KPU memutuskan membatalkan pasangan Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak sebagai pasangan calon Pilkada Kabupaten OI 2020.
"Kita ingin mendapat laporan atau keterangan dari KPU OI terkait keputusan yang dibuat, ini sesuai arahan KPU RI," ucap Kelly.
Diungkapkan Kelly, meski soal membatalkan pencalonan kepala daerah itu adalah kewenangan KPU OI secara mutlak, namun KPU Sumsel dan RI tetap ingin mendapatkan laporan resmi.
"Ini agar jadi bahan kami dan KPU RI, jika suatu waktu ada pihak- pihak yang menggugat atas putusan KPU OI yang dibuat kami sudah ada bahan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU OI resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada 2020.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.
Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," ujar Massuryati.
