Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi

Didiskualifikasi dari Pilkada OI, Ilyas Panji-Endang Dilarang Berkampanye

Meski begitu karena bukan peserta Pilkada lagi, keduanya tetap boleh melakukan sosialisasi karena tidak terikat aturan kampanye

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
istimewa
Calon Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dari peserta Pilkada 2020.

Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.

Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi mengungkapkan, dengan adanya putusan KPU OI tersebut maka Ilyas- Endang bukan lagi jadi peserta Pilkada dan tidak boleh melaksanakan kampanye.

"Jadi, setelah dibatalkan pencalonannya oleh KPU OI, maka Ilyas- Endang tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye lagi, karena sudah bukan peserta Pilkada yang ditetapkan KPU OI," kata Hepriyadi, Selasa (13/10/2020).

Meski begitu karena bukan peserta Pilkada lagi, keduanya tetap boleh melakukan sosialisasi karena tidak terikat aturan kampanye.

Namun harus ada izin pihak kepolisian karena mengumpulkan massa.

"Selain itu, mereka juga tidak boleh menggunakan atribut, nomor urut dan simbol- simbol peserta Pilkada. Jika ada, hal itu adalah kewenangan Bawaslu," tandasnya.

Selain itu, menurutnya jika paslon Ilyas- Endang hendak mengajukan keberatan atas putusan KPU OI mendiskualifikasi keduanya, berdasarkan kajian pihaknya haruslah melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan bukan di Mahkamah Agung.

"Memang di MA ada putusan terkait Pilkada Bone, tapi yurispendensinya apakah sama kita tidak tahu. Tapi kajian kami berpendapat aturan yang ada berdasarkan kajian harusnya ke PT TUN Medan, sebab PT TUN menangani pelanggaran adminstrasi biasa, dimana menindaklanjuti putusan KPU OI berupa sanksi pembatalan atau perubahan SK yang merupakan objek sengketa TUN pemilihan, dan ini diatur UU nomor 10/2016 pasal153."

"Sedangkan kalau ke MA dalam hal putusan administrasi terhadap pelanggaran bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) hal ini diatur pada pasal 135 UU nomor 10/2016," terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menerangkan, jika poin- poin pelanggaran yang telah dilakukan Ilyas- Endang berdasarkan keterangan yang didapat dari KPU OI, ada dua hal.

"Laporan yang kita terima, terkait bantuan beras di masa pandemi yang masuk program dan anggaran kerja Bupati. Kemudian, saat pelantikan Karang Taruna pada September lalu, dimana Ilyas kedapatan berkampanye, yang kabarnya memperkenalkan calon wakilnya (Endang) saat itu, dan menyampaikan visi- misinya, yang saat itu juga terdapat video akan aksinya tersebut," tandas Kelly.

Dimana ditambahkan Kelly, jika setiap calon kepala daerah khususnya petahana dilarang menguntungkan dirinya dengan jabatan yang ada, selama kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan sebagai peserta Pilkada pada 23 September lalu.

"Larangan itu sudah diatur dalam aturan, artinya jika enam bulan sebelum penetapan (September), kalau mundur 6 bulan artinya Maret 2020," tukasnya.

Calon wakilmya juga ada videonya juga, hak utu sudah diatur di PKPU 6 bulan sebelum penetapan calon (Maret).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved