Pilkada Ogan Ilir 2020
Nasibnya di Pilkada Ogan Ilir Ditentukan Malam Ini, Ilyas Panji Alam Berharap KPU Profesional
Menurutnya, pembagian sembako itu dilakukan saat ada keputusan pelaksanaan Pilkada ditunda sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Calon Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) melaksanakan tugas secara profesional dan terbuka.
"Saya harap penyelenggara harus secara profesional, dan jangan memandang sepihak. Jadi KPU harus mengkaji ulang, dan semua kegiatan saat itu ada dasarnya dan ada SK-nya," kata Ilyas, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, pembagian sembako itu dilakukan saat ada keputusan pelaksanaan Pilkada ditunda sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
"Ketika itu, dilaksanakan KPU membuat surat keputusan bahwa Pilkada ditunda sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan, nah disitu kita melaksanakan bantuan sembako tersebut," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Masih kata Ilyas, mengenai pelaksanaan tentunya, sudah sesuai dengan payung hukum dari Pepres bahwa bisa memberikan bantuan.
Itu juga melalui gugus tugas yang dibentuk.
Apalagi sekarang ini tahapan pilkada masih sangat panjang.
"Bantuan tersebut juga tidak diam-diam akan tetapi ada dasar hukumnya. Jadi sebenarnya disitu tidak ada yang salah. Saya juga sudah dipanggil unsur dari pemerintah dinas sosial, dan Karang Taruna. Seperti itulah yang benar," ungkapnya ketika dihubungi via telpon.
Untuk diketahui bahwa, Bawaslu OI mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan nomor 2 ini.
Ditentukan Malam Ini
Setelah tujuh hari menyampaikan rekomendasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta penyampaian rekomendasi harus diputuskan hari ini.
"Hari ini kami datang ke KPU OI dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawasalu OI terhitung tanggal 5 Oktober lalu," kata Ketua Bawaslu OI, Darmawan Iskandar kepada wartawan, Senin (12/10/2020)
Menurut Darmawan, pertemuan dengan KPU ini merupakan kali ketiga guna membahas rekomendasi diskualifikasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang diduga melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain yang menguntungkan pasangan tersebut.
"Perlu kami tegaskan, rekomendasi Bawaslu OI adalah dari laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh peserta, pemantau atau warga negara yang mempunyai hak pilih di wilayah OI," terang Darmawan.
Berdasarkan laporan itulah, menyampaikan rekomendasi diskualifikasi tersebut kepada KPU OI untuk segera ditindaklanjuti.