Ilyas Panji Alam Didiskualifikasi

KPU Mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam dari Peserta Pilkada Ogan Ilir, Ilyas-Endang Banding ke MA

Hal itu terkait putusan KPU OI yang membatalkan atau mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang sebagai peserta Pilkada setempat 2020.

istimewa
Ilyas Panji Alam dan Endang PU 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua tim advokasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta akan banding ke Mahkamah Agung (MA)

Hal itu terkait putusan KPU OI yang membatalkan atau mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang sebagai peserta Pilkada setempat 2020.

"Menyikapi hal ini (diskualifikasi) kita akan menempuh jalur hukum, yaitu sesuai dengan mekanismanya ke MA, bukan ke PTUN. Karena ini pelanggaran, bukan sengketa, maka harus ke MA," kata Firli, saat dihubungi Tribun Sumsel, Senin (12/10/2020) malam.

Menurut Firli pihaknya sendiri tidak menduga akan putusan KPU OI tersebut, yang tetap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, karena bukti- bukti yang telah mereka sampaikan. Namun, Ilyas- Endang sudah mempersiapkan diri dengan apapun yang bakal terjadi, dan yang ditempuh oleh tim advokasi.

"Sebenarnya kami tidak menduga, sebab kita berharap KPU mencermati rekomdasi Bawaslu OI itu tidak sesuai, karena bukti- bukti yang kita sampaikan dan sajikan ke KPU OI.

Tapi, nyatanya KPU OI menyimpulkan yang sama, tapi kami sudah mempersiapkan sesuatunya, jika putusan diskualifikasi keluar dengan banding ke MA," jelas Firli yang mengaku mengetahui info tersebut dari media, dan masih menunggu salinan resmi putusan dari KPU OI tersebut.

Pihaknya diberikan waktu sekitar tiga hati setelah putusan, untuk melakukan banding atas putusan itu.

"Yang jelas, setelah kita menerima putusan secara resmi, kita akan langsung ke MA. Dalam aturan diberikan waktu diberikan waktu 3 hari setelah ditetapkan untuk melakukan banding ke MA, tapi masih polemik apakah saat diputuskan atau diterima batas waktu itu," bebernya.

Ia pun optimis jika di MA nanti pihaknya akan menang, dan pasangan Ilyas- Endang kembali disahkan jadi peserta Pilkada OI 2020.

"Kita optimis di MA, karena kita punya ruang pembelaan. Kalai disini (Bawaslu dan KPU) berdasarkan kajian pelanggaran, dan hanya pihak- pihak itu mengkaji dan memutuskan, tanpa ada sanggahan atau pembelaan dari kita," tegasnya.

Ditambahkan Firli, jika adanya putusan ini akan mempengaruhi konsentrasi pasangan Ilyas- Endang dimasa kampanye saat ini, hal itu akan mempengaruhi sedikit.

"Memang memperuhi sedikit pasti, tapi pengaruh besar tidak, karena jika di MA putusan sudah inkrah (final)," tukasnya, seraya pihaknya juga akan segera melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP nantinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved