Pilkada Ogan Ilir 2020
Terancam Didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji 2 Jam Beri Klarifikasi ke KPU
Sekretaris DPD PDIP Sumsel itu diminta keterangan oleh KPU OI sekitar dua jam, dari pukul 17.30- 20.15 wib di kantor KPU OI
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Calon Bupati Petahana Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam bersama tim advokasi, memenuhi undangan KPU Ogan Ilir untuk mengklarifikasi terkait rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir, Minggu (11/10/2020) petang.
Sekretaris DPD PDIP Sumsel itu diminta keterangan oleh KPU OI sekitar dua jam, dari pukul 17.30- 20.15 wib di kantor KPU OI.
"Benar, tadi pak Ilyas bersama tim advokasi memenuhi undangan KPU OI untuk mengklarifikasi tuduhan yang ada. Ilyas sudah menjelaskan semua dan melampirkan bukti- bukti terkait, apa yang dituduhan tim paslon lain, atau pihak terlapor," kata ketua tim advokasi Ilyas- Endang, Firli Darta, Minggu (11/10/2020) malam.
Menurut Firli, ada sekitar 30-an pertanyaan yang ditanya pihak KPU, dan semua sudah dijelaskan oleh Ilyas Panji.
"Belum ada kesimpulan yang dibuat KPU, dan kami berikan keterangan termasuk bukti- bukti tuduhan terkait bantuan beras Bupati OI dalam masa Covid-19 bagi masyarakat OI."
"Dijelaskan bantuan beras itu melalui putusan rapat, ada SK serta payung hukumnya, dan kami lampirkan untuk disampaikan ke KPU," tukasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) telah memutuskan calon Bupati petahana Ilyas Panji Alam dan wakilnya Endang PU Ishak telah melakukan pelanggaran, dan Bawaslu merekomendasikan kepada KPU OI agar pasangan itu didiskualifikasi.
Rekomendasi Bawaslu OI mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung dari PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
Ilyas sebagai Bupati petahana dilaporkan terkait rotasi pejabat dan hal- hal yang menguntungkan Ilyas.
"Informasinya memang Bawaslu OI sudah melakukan rapat pleno pada 5 Oktober lalu, dan hasil plenonya memutuskan ada pelanggaran adminsitrasi, sehingga diputuskan memberikan rekomendasi ke KPU OI untuk pendiskualifikasian paslon," kata komisioner Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi.
Diterangkan Syamsul, hal itu ditangani oleh divisi pelanggaran karena jika dari segi perselisihan atau sengketa, laporan yang ada tidak memenuhi unsur- unsur yang ada.
"Itu ada laporan penanganan pelanggaran, kalau sengketa sudah ditolak karena tidak memenuhi unsur.
Informasinya ada laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait ada perbuatan yang menguntungkan paslon tertentu ataupun merugikan paslon lain," jelasnya.
Ditambahkan Syamsul, sesuai UU nomor 10 tahun 2016, setelah diproses, diklarifikasi segala macam, karena Bawaslu OI diberikan kewenangan langsung, maka mereka memprosesnya dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran, dan hasil rekomendasi sudah diserahkan ke KPU serempat.
"Kalau administrasi outputnya rekomendasi, dan itu sudah diserahkan ke KPU, tinggal KPU untuk memberikan sanksi yang dijatuhkan apa, terserah KPU. Sebab berdasarkan PKPU, KPU bisa melakukan kajian ulang, masih bisa ditolak, diterima atau ditindaklanjuti seperti apa, dan itu kewenangan KPU mutlak," tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, ketua KPU Sumsel Kelly Mariana membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu OI tersebut, dan saat ini KPU OI masih mengkajinya, karena hal itu merupakan kewenangan KPU OI untuk menindaklanjutinya.
"Nanti KPU OI yang memutuskan dan hingga saat ini belum diputuskan, karena dikasih waktu 7 hari setelah menerima rekomendai, dan mereka hanya konsultasi dan koordinasi ke KPU Sumsel," jelas Kelly
Diungkapkan Kelly, kalau sesuai undang- undang dan terbukti dengan bukti- bukti yang ada pelanggaran dibuat, hal itu bisa saja paslon digugurkan.
"Rekomendasi Bawaslu memang harus ditindaklanjuti, seperti kami dulu saat Pileg 2019 memang ditindaklanjuti tapi tidak melaksanakan rekomendasi sesuai permintaan Bawaslu. Tapi kami menindaklanjuti dengan konsultasi ke KPU RI, sudah itu dengan cara lain. Kenapa, dengan alasan tidak memungkinkan membuka kotak saat itu, dan aturan KPU membuka kotak itu satu tingkat dibawah seperti itu," capnya.
Untuk rekomendasi Bawaslu OI ini, KPU OI sendiri harus mencari alasan yang tepat kalau tidak mau melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu.
"Ternyata juga Bawaslu OI ini sudah mengklarifikasi terlapor dan yang dilapor, sudah sampai 30 orang termasuk calon, dan mereka kekeh kalau ada pelanggaran. Sekarang KPU OI harus mengkaji dulu, menggali, memeriksa dan harus hati- hati menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti itu. Itu kewenangan KPU OI, kami hanya memberikan saran dan masukan tentang regulasi perundang- undangan yang ada," tandasnya.
Ketua KPU OI Massuryati membenarkan rekomendasi Bawaslu setempat sudah dipihaknya, dan pihaknya sedang mengkajinya.
"Memang ada rekomendasi dari Bawaslu OI, tapi kita lagi proses, dibahas dan dikaji serta didalami dahulu. Jadi belum bisa berkomentar banyak, termasuk kita terus berkonsultasi dengan KPU Sumsel dan KPU RI," ungkapnya.
Dilanjutkannya, KPU belum bisa memberikan gambaran kedepan, sebab yang mengetahui pasal- pasal yang dilanggar adalah Bawaslu OI.
"Kalau kami hanya mendindaklanjuti, dimana kami perlu membahas lagi, mengkaji, meneliti dan memperjelas lagi. Ada rangkaian konsultasi ke KPU provinsi termasuk KPU RI yang kami tempuh, sebelum kami memutuskan apa yang akan dilakukan sebagai tindaklanjut itu," bebernya.
Mengenai batas waktu yang diberikan 7 hari dari rekomendasi itu, ia pun mengungkapkan akan berkoordinasi dengan tingkatan diatasnya termasuk KPU RI yang membuat regulasi.
"Memang batas waktunya 7 hari sejak diterima rekomendasi ke kita pada 5 Oktober lalu. Tapi diaturan ada UU nomor 10 dikatakan 7 hari kalender, sedangkan berdasarkan PKPU no 25 dan 13 tahun 2014 hari kerja, maka kami mau berkonsultasi dulu, karena yang buat regulasi ada di Jakarta," tuturnya.