Bantahan Presiden KSPI Said Iqbal Soal Kabar Ditawari jadi Wakil Menteri saat Bertemu Jokowi

Pertemuan tersebut menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/ADYSTA
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal disebut ditawarkan jadi wakil menteri.

Dengan tegas, Said Iqbal mengatakan bahwa tidak ada pembicaraan terkait posisi wakil menteri saat pertemuannya dengan orang nomor satu di Indonesia itu.

"Tidak ada apapun, tidak pernah ada pembicaraan tentang wamen," ujar Said Iqbal saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

"Hoax tentang berita penawaran wamen," ucap Iqbal.

Kemarin, Said Iqbal bersama Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan, Jakarta.

22 Hari Pelarian Cai Changpan, Pasukan Brimob Diturunkan, Keberadaan Terpidana Mati Mulai Terendus

Pertemuan tersebut menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.

Iqbal tidak menyebut pembicaraan apa saja yang dibahas dengan Presiden Jokowi.

Namun, sebelumnya Iqbal bersama serikat pekerja lainnya secara tegas menolak RUU Cipta Kerja.

Permintaan buruh terhadap pemerintah dan DPR yaitu tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003.

Mogok 3 Hari Terus Berlanjut

Dia menegaskan, Kendati Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan, sebanyak 32 konfederasi serikat buruh tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung mulai hari ini (6/10/2020) hingga 8 Oktober 2020.

Dalam aksi mogok kerja nasional itu menurut Said Iqbal, buruh akan tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved