Berita Palembang

Alamat Kantor Urusan Agama (KUA) 16 Kecamatan di Palembang, Bukan Hanya Tempat Daftar Nikah

KUA juga menjadi tempat mengurus berbagai keperluan lain meliputi Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Barat II di Jalan Makrayu Kelurahan 32 Ilir Palembang 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG-Kantor Urusan Agama (KUA) tak hanya mengurus soal pernikahan.

KUA juga menjadi tempat mengurus berbagai keperluan lain meliputi Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial.

Selain itu KUA juga menjadi tempat penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Untuk urusan pernikahan, sebenarnya Kementerian Agama sudah meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang dapat mempermudah calon pengantin dalam mengurus berkas pernikahannya.

Sehingga dengan membuka situs resmi pada website www.simkahkemenag.go.id, urusan pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online.

Namun nyatanya, saat ini masih banyak masyarakat yang memilih untuk mendaftarkan pernikahannya secara manual.

Kasi Kepenghuluan Kemenag Sumsel, Ridwan mengatakan, masyarakat masih banyak yang memilih untuk mendatangi langsung KUA ketimbang memanfaatkan aplikasi SIMKAH untuk mendaftarkan pernikahannya.

"Kalau mau cara mudah ya bisa memanfaatkan SIMKAH. Nanti berkas yang sudah dimasukkan secara online, akan diverifikasi oleh petugas KUA tempatnya mendaftarkan pernikahan," ujarnya, Selasa (6/10/2020).

Dikatakan Ridwan, setelah mendaftarkan pernikahannya melalui aplikasi SIMKAH, calon pasangan nantinya tetap akan diminta untuk datang ke KUA.

Tujuannya untuk melengkapi syarat-syarat yang diperlukan untuk melangsungkan pernikahan.

"Setidaknya dengan mendaftar melalui online, para pasangan tidak akan terlambat mendaftarkan pernikahannya karena pendaftarannya paling lambat 10 hari sebelum akad nikah," ujarnya.

Berikut Tribunsumsel.com sudah merangkum daftar alamat Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Palembang :

1. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Timur I
Alamat : Jalan Mayor Santosa No. 3364

2. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Timur II
Alamat : Jalan Yos Sudarso Kelurahan 3 Ilir

3. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Barat I
Alamat : Jalan Padang Selasa No 1705

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved