Setara PNS Golongan 2, Ini Besaran Gaji Perangkat Desa Sesuai PP Nomor 11 tahun 2019

gaji perangkat desa di tiap Kabupaten/Kota di daerah lain tentu beragam. Bisa lebih tinggi, namun tidak dibawah nilai PP tersebut

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Besaran gaji perangkat desa diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Kabupaten OKU Timur di Sumsel, terdiri dari 20 Kecamatan, 205 desa definitif, 20 desa persiapan plus 7 kelurahan.

Masing-masing desa itu memiliki perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Sudah tentu, mereka memiliki gaji untuk menunjang kehidupan sehari-harinya.

Menurut Kepala Dinas PMD OKU Timur melalui Kabid Usaha Ekonomi Desa (UED), Ahmad Yasir, perangkat desa yang dimaksud ialah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi, Kaur hingga Kepala Dusun (Kadus).

Gaji mereka sendiri, diakomodir dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan di APBD masing-masing daerah.

"Dan nilai gaji itu sendiri minimal sesuai PP Nomor 11 tahun 2019," ujarnya saat diwawancarai.

Ia menambahkan, berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019, untuk gaji Kadus, Kasi dan Kaur, jumlahnya ialah Rp2.022.200 per bulan.

Sedangkan untuk Sekretaris Desa Rp2.224.420, dan Kepala Desa Rp2.426.640 per bulan.

Besaran gaji itu setara dengan gaji PNS Golongan 2.

Yasir menambahkan, gaji perangkat desa di tiap Kabupaten/Kota di daerah lain tentu beragam.

Bisa lebih tinggi, namun tidak dibawah nilai PP tersebut.

"Tergantung APBD masing-masing daerah, bisa berlipat. Namun OKU Timur ada di nilai minimal PP tersebut," terangnya.

Karena diakomodir oleh ADD, pencairannya pun per Triwulan.

Pihaknya mengakui di Triwulan sebelumnya ada keterlambatan, namun untuk Triwulan ketiga ini pihaknya telah mengupayakan agar tepat waktu, yakni di pertengahan Oktober.

"Kita harap dengan pencairan tepat waktu ini, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik lagi," jelasnya. (SP/ Resha)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved