Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Rumah Kos Kosong, Curi 30 Unit AC bahkan Kloset Duduk pun Digasak
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Memang modus operandinya mengincar rumah kos yang sedang kosong.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aksi pencurian yang dilakukan dua orang tersangka ini terbilang berani.
Keduanya, Iksan (43) dan Erwin (37) menyatroni rumah kos di Jalan Trikora, Ilir Barat I pada 30 September lalu.
Tak tanggung-tanggung, berbagai jenis barang dan perabotan digondol dari rumah kos tersebut.
Menurut keterangan polisi, pemilik rumah kos yang sedang dalam keadaan kosong tersebut kaget saat mengetahui banyak barang hilang.
"Ada banyak barang dan perabotan yang hilang. Pemilik rumah kos mengaku kehilangan di antaranya AC 30 unit, TV 32 unit, gardu listrik dua unit, receiver CCTV satu unit, masih banyak lagi," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, Senin (5/10/2020).
Setelah mendapat laporan pemilik rumah kos dan melakukan penyelidikan, polisi meringkus kedua tersangka di kediaman masing-masing.
"Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Memang modus operandinya mengincar rumah kos yang sedang kosong. Setelah mengetahui situasi di lokasi pencurian, kedua tersangka melancarkan aksi mereka," terang Nuryono.
Akibat pencurian tersebut, lanjut Nuryono, pemilik rumah kos mengalami kerugian hampir Rp 500 juta.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian di antaranya springbed, bantal, selimut, selimut, bahkan kloset duduk juga turut digasak kedua tersangka.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun," kata Nuryono.
Sementara tersangka mengaku mencuri barang-barang di dalam rumah kosa dengan menggunakan sebuah mobil pikap.
Oleh kedua tersangka, barang-barang tersebut dijual dan ada pula yang dimanfaatkan secara pribadi.
"Kami sekarang menyesal," kata tersangka Iksan.
