Berita Selebriti

Sempat Tegas, Tangis Lucinta Luna Pecah Saat Divonis 1,6 Tahun Penjara, Mimik Wajahnya Disorot

Rasa sedih tak terbendung dirasakan Artis Lucinta Luna (31). Pacar Abash mendapat vonis dari majelis hakim, atas kasus narkoba dan psikotropika yang

Editor: Moch Krisna
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
lucinta luna menangis saat mendengar vonis majelis hakim 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rasa sedih tak terbendung dirasakan Artis Lucinta Luna (31). Pacar Abash mendapat vonis dari majelis hakim, atas kasus narkoba dan psikotropika yang menjeratnya.

Ya, Vonis yang diterima Lucinta Luna dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar.

Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.

Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.

Pada vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Lucinta Luna Terima Vonis

Lucinta Luna menerima vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, Rabu (30/9/2020).

Saat Lucinta Luna menerima, jaksa penuntut umum Asep Hasan masih pikir-pikir.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Lucinta Luna hukuman 3 tahun penjara.

Lucinta Luna dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi dan psikotropika jenis triklona dan tramadol.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved