Nekat Naik ke Atap Saat Diburu Polisi Musirawas, Kaki Dor Buron 4 Tahun Kasus Curas Terpaksa Didor

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis. Setelah itu pelaku dibawa ke Polres Musirawas guna diproses

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAROZI
PELAKU CURAS - Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, Suyatno alias Dor diamankan di Satreskrim Polres Musirawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas menangkap Suyatno alias Dor (31), Rabu (30/9/2020).

Pria warga RT 02 Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas ini sebelumnya memang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi karena diduga menjadi satu dari enam orang kawanan spesialis pembobol rumah atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Polisi pun terpaksa menembak kaki Dor karena dia berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy mengatakan, penangkapan dilakukan setelah keberadaan tersangka yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak empat tahun lalu ini diketahui.

"Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di rumah mertuanya di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Dan pada Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 02.30 anggota melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya, Kamis (1/10/2020).

Dilanjutkan, saat Tim Landak yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu Ihsan Setiawan melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menaiki atap rumah. Saat turun dari atap, tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota. Tak mau ambil resiko, anggota kemudian langsung melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur atau tembakan kearah kaki tersangka.

"Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis. Setelah itu pelaku dibawa ke Polres Musirawas guna diproses secara hukum," katanya.

Dijelaskan, tersangka Suyatno alias Dor ini merupakan salah satu dari enam komplotan pelaku curas dengan korban Sutrisno (45), warga Dusun 1 Desa T1 Bangunsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musirawas.

Satu dari rekannya sudah ditangkap lebih dulu pada tahun 2017 lalu, yaitu Ismail (34) warga Desa Megang Sakti IV Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas.

Sementara empat orang komplotannya yang lain masih diburu petugas dan sudah ditetapkan DPO.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku dalam beraksi adalah dengan cara mencongkel jendela rumah korbannya.

Namun, aksi tersebut ketahuan oleh korban sehingga akhirnya para pelaku langsung mendobrak pintu depan rumah korban.
Setelah masuk, pelaku memukul kepala korban dengan gagang pistol. Setelah itu, para pelaku mengambil dua unit sepada motor dan ponsel milik korban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved