Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Bulan Oktober Sudah Bisa Diklaim, Klik Disini

Stimulus listrik berupa token gratis bagi pelanggan Rumah Tangga dengan daya 450 VA, 900 VA bersubsidi, dan Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA untuk peri

Editor: Moch Krisna
ISTIMEWA
Petugas PLN tengah melakukan perbaikan jaringan listrik. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Stimulus listrik berupa token gratis bagi pelanggan Rumah Tangga dengan daya 450 VA, 900 VA bersubsidi, dan Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA untuk periode September 2020 sudah bisa diklaim.

Hal tersebut selaras dengan keputusan pemerintah dan PT PLN (Persero) yang memutuskan untuk memperpanjang kebijakan stimulus itu hingga Desember mendatang.

Sampai saat ini, PLN masih belum melakukan perubahan cara atau skema klaim token gratis.

"Penyaluran stimulus listrik untuk bulan Oktober sama dengan bulan sebelumnya karena sifat perpanjangan," ujar Vice President Public Relations PLN, Arsyadany G. Akmalaputri, kepada Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Dengan demikian, klaim token gratis masih bisa dilakukan melalui website ataupun WhatsApp resmi PLN. Baca juga: Mobil Listrik Makin Diminati, Penjualan di Indonesia Mengalami kenaikan Adapun cara untuk mengakses stimulus dengan website perusahaan plat merah itu adalah sebagai berikut

. • Buka www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 ( Token Gratis/Diskon).

• Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter.

• Token Gratis akan ditampilkan di layar.

• Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Sementara klaim stimulus melalui layanan WhatsApp dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

• Buka aplikasi WhatsApp.

• Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

• Token gratis akan muncul

• Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Sementara itu, untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan, Desa, dan Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved