Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Waspadai Akun Anonim Sebarrkan Hoax dan Kampanye Hitam di Pilkada 2020

Berkaca dari gelaran pemilihan sebelumnya, banyak akun tak bertuan (anonim), yang digunakan untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
YouTube Tribun Sumsel
Bincang Pilkada 2020 dengan tema 71 hari mengawal kampanye di virtual fest Tribunsumsel- SripoTV, Kamis (1/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel memprediksi, penggunaan media sosial (medsos) selama Pilkada 2020, akan semakin masif dan harus diwaspadai.

Sebab, berkaca dari gelaran pemilihan sebelumnya, banyak akun tak bertuan (anonim), yang digunakan untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian untuk menyerang kandidat lainnya.

Sementara akun media sosial resmi sendiri, harus didaftarkan ke KPU maksimal 20 akun setiap paslon.

Akun yang didaftarkan tersebut umunya memuat konten-konten yang baik dan tak melanggar aturan.

Hal ini berbanding terbalik dengan akun-akun anonim.

"Kalau ada paslon yang mendaftarakan 20 akun dan ada akunnya melakukan kampanye hitam, Bawaslu bisa melakukan tindakan. Namun, yang paling ngeri itu, terkait akun- akun lain yang tidak terdaftar di KPU, tapi mengkampanyekan paslon lain, dengan berita hoax atau black campaign dimana kampanye itu dilakukan akun tak terdaftar, dan ini jadi masalah," kata anggota Bawaslu Sumsel A Junaidi disela- sela bincang Pilkada 2020 dengan tema 71 hari mengawal kampanye di virtual fest Tribunsumsel- SripoTV, Kamis (1/10/2020).

Menurut Junaidi, Bawaslu akan mengawasi akun- akun yang ada, dari mana akun dibuat.

Siapa yang buat dan apakah peserta tahu.

Namun jika bukan tim kampanye paslon membuat akun itu melainkan masyarakat umum atau relawan.

Sepanjang hanya mengkampanyekan paslon dan tidak merugikan kandidat lainnya hal itu tidak jadi masalah.

"Kalau mereka melanggar tetap saja menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu dan tidak mungkin bawaslu mengawasi itu. Tetapi jika masyarakat menemukan itu, bisa melaporkan ke pihak kepolisian karena melanggar uu ITE," bebernya.

Bawaslu kini sudah memiliki "alat" untuk berselancar untuk memantau akun- akun yang ada.

Pengalaman pihaknya sudah pernah melakukan proses hukum pidana bagi akun yang melanggar.

Ia pun mengungkapkan, dalam pengawasan di media ini, belum saja paslon atau menyampaikannya akunnya secara resmi ke KPU, tapi sudah banyak akun- akun yang sudah berseliweran yang mengkampanyekan paslon.

Ia pun mempertanyakan apakah keberadaan akun anonim itu dimobilisasi oleh tim sukses paslon atau orang antah berantah yang memang ingin melakukan fitnah, agitasi, atau ujaran kebencian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved