Berita Selebriti

Aksi Nora Alexandra Bermesraan dengan Jerinx di Mobil Tahanan, Jaksa : Itu Alasan Hati Nurani

Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terh

Editor: Moch Krisna
Kolase TribunStyle (I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali/ instagram @ncdpapl)
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx di rutan Polda Bali, Nora Alexandra. 

'Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai pada penjelasan ini'. "Yang ditunjuk terdakwa adalah Pengurus Besar (PB) IDI, jadi seharusnya korbannya adalah PB IDI, bukan IDI Bali.

Namun laporan yang menjadi dasar dakwaan dibuat oleh IDI Bali," tegasnya.

Pengacara menganggap IDI Bali tidak memiliki posisi hukum yang kuat untuk melaporkan berdasarkan pasal 27 UU ITE.

"Berdasarkan nota pembelaan yang tim Penasehat Hukum sampaikan bahwa dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP," ungkap Penasehat dalam eksepsi yang dibaca bergantian.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut

umum tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan, atau setidak-
setidaknya dinyatakan batal demi hukum, karena dakwannya penuntut umum banyak

mengandung kecacatan baik cacat prosedur maupun obscuur libeli atau dakwaan kabur," ujarnya.

Dalam sidang tersebut pihak Jerinx juga sempat menanyakan soal penangguhan penahanan yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.

"Mohon izin yang mulia, ada pertanyaan terdakwa (Jerinx) yang disampaikan kepada kami, menanyakan soal status
permohonan penangguhan penahanan atau setidak tidaknya peralihan status tahanan kota," tanya pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso kepada majelis hakim persidangan.

Namun, ketua majelis hakim, Ida Ayu Adnya Dewi kembali mengatakan belum bisa memastikan kapan penangguhan penahanan Jerinx dikabulkan.

"Itu nanti kami akan pertimbangkan ya," jawab Ida Ayu Adnya Dewi. 

Ida Ayu menambahkan, sambil menunggu keputusan penangguhan penahanan, majelishakim Pengadilan mengupayakan persidangan suami Nora Alexander itu bisa diselesaikan dengan cepat.

"Ini sidang sudah kita persingkat. Kita laksanakan Selasa Kamis agar persidangan ini agar terlaksana dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," jelasnya.

Rencananya pada sidang selanjunya Kamis (1/10/2020) besok, pihak JPU akan memberikan
tanggapan terhadap nota keberatan yang disampaikan Jerinx.(tribun
network/ari/dod/dtk)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nora Alexandra Buntuti Jaksa Minta Waktu Berduaan, Lalu Bermesraan dengan Jerinx di Mobil Tahanan, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/09/30/nora-alexandra-buntuti-jaksa-minta-waktu-berduaan-lalu-bermesraan-dengan-jerinx-di-mobil-tahanan?page=all.

Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved