Kejari Lubuklinggau-BPJS Kesehatan Perpanjang Kerja Sama, Bentuk Dukungan Program JKN-KIS

Kami sudah berupaya menagih dan mendatangi, tapi masih ada yang belum bisa juga kami upayakan sehingga kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri

Editor: Vanda Rosetiati
HUMAS BPJS KESEHATAN
Kejari Lubuklinggau-BPJS Kesehatan Perpanjang Kerja Sama, Bentuk Dukungan Program JKN-KIS, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Guna mendukung implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menandatangani perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Rabu (2/9/2020).

Penandatanganan perpanjangan kerja sama di Aula Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dalam menindaklanjuti kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN-KIS, terutama dari badan usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir menjelaskan dari hasil evaluasi kerja sama yang dilakukan, Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau dan berhasil ditindaklanjuti mencapai 98 persen.

"Ini MoU perpanjangan dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kemarin sudah sempat evaluasi, dari evaluasi tersebut ternyata apa yang di SKK dan diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, sebesar 98 persen dapat dipenuhi. Kita dapat menarik tagihan-tagihan kepada peserta," pungkas Willy.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Harry Nurdiansyah sangat mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan. Harry menerangkan kerja sama ini merupakan bentuk dukungan lembaga negara terhadap Progam JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Ia juga menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat membantu dalam hal penyelenggaraan Program JKN-KIS.

"MoU ini merupakan bentuk dukungan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Harapan kami dari sisi pendaftaran peserta juga semakin membaik khususnya dari badan usaha. Memang fokus kita di badan usaha agar pekerjanya terlindungi kesehatannya dan pembayaran iurannya," kata Harry.

Ia menambahkan, sampai dengan saat ini pihaknya masih menemukan sejumlah badan usaha yang belum mendaftarkan ke Program JKN-KIS atau sudah mendaftar tetapi belum membayarkan iurannya.

"Kami sudah berupaya menagih dan mendatangi, tapi masih ada yang belum bisa juga kami upayakan sehingga kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri yang merupakan pengacara negara. Alhamdulillah, selama ini Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau beserta jajarannya sangat mendukung, terlihat dengan 98 persen bisa ditindaklanjuti dengan baik," ungkap Harry. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved