Syarat dan Tata Cara Perpanjangan SIM WNA di Polrestabes Palembang
Warga negara asing (WNA) yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) harus memenuhi beberapa persyaratan
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Warga negara asing (WNA) yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) harus memenuhi beberapa persyaratan.
Tahap satu.
Kelengkapan administrasi.
1. Foto copy KTP
2. SIM lama asli
3. Laporan kehilangan apabila SIM asli hilang
4. Surat kesehatan dari Dokter.
Untuk WNA.
5. Melampirkan imigrasi, paspor, visa, kitap/kitas.
6. Bukti pembayaran PNBP SIM dari bank BRI.
7. Isi formulir permohonan penertiban SIM.
8. Registrasi dan input data.
9. Verifikasi dan identifikasi.
Tahap dua proses penyelesaian.
10. Cetak SIM dan penyerahan SIM.
11. Penyerahan berkas SIM ke Arsdok lalu tunggu.
Masing-masing waktu yang ditentukan selama mengisi data selama 20 menit yaitu.
1. Pengisian formulir 10 menit.
2. Registrasi/data 4 menit.
3. Identifikasi 5 menit.
4. Produksi/cetak 1 menit.