Syarat dan Tata Cara Perpanjangan SIM WNA di Polrestabes Palembang

Warga negara asing (WNA) yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) harus memenuhi beberapa persyaratan

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Pahmi
Informasi mengenai syarat perpanjangan SIm di Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Warga negara asing (WNA) yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) harus memenuhi beberapa persyaratan.

Tahap satu.
Kelengkapan administrasi.

1. Foto copy KTP
2. SIM lama asli
3. Laporan kehilangan apabila SIM asli hilang
4. Surat kesehatan dari Dokter.

Untuk WNA.

5. Melampirkan imigrasi, paspor, visa, kitap/kitas.

6. Bukti pembayaran PNBP SIM dari bank BRI.

7. Isi formulir permohonan penertiban SIM.

8. Registrasi dan input data.

9. Verifikasi dan identifikasi.

Tahap dua proses penyelesaian.

10. Cetak SIM dan penyerahan SIM.

11. Penyerahan berkas SIM ke Arsdok lalu tunggu.

Masing-masing waktu yang ditentukan selama mengisi data selama 20 menit yaitu.

1. Pengisian formulir 10 menit.
2. Registrasi/data 4 menit.
3. Identifikasi 5 menit.
4. Produksi/cetak 1 menit.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved