Berita Banyuasin

Tak Dapat Ikan saat Mancing, Warga Kertapati Curi Handphone Gunakan Stik Pancing, Gagal Gegara Ini

Ponsel diambilnya menggunakan kail dari pancing yang dibawanya, tersangka berupaya kabur.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Tersangka ketika diamankan di Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Sabtu (26/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Berbekal stik pancing, Edwar alias Eed (28), warga Jalan Ki Merogan Lorong Porka, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang dapat melakukan pencurian.

Tersangka beraksi di Perum AI Meinia Blok B Nomor 21 RT 12 RW 04 Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Dari pengakuan tersangka, ia sengaja berkeliling mencari sasaran untuk mencuri.

Terlebih, usai ia pulang memancing dan tidak memperoleh ikan.

"Saat lewat lihat kondisi di sana sepi, aku masuk ke pekarangan rumah dengan cara membuka gembok pagar ujung stik pancing yang dipukulkan ke gembok. Baru setelah masuk, melihat mana jendela yang terbuka," ujar tersangka saat diamankan di Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Sabtu (26/9/2020).

BREAKING NEWS : Seorang Perempuan di Lahat Diperkosa 5 Penjala Ikan di Pinggir Sungai, Korban Tewas

Kronologi Perempuan Digiliri 5 Pria hingga Tewas di Lahat, Awalnya Lihat Korban Terbaring di Batu

Berkeliling di seputar rumah, tersangka menemukan jendela yang terbuka.

Dengan menggunakan stik pancing miliknya, tersangka mengambil ponsel yang ada di atas meja dalam rumah.

Usaha yang dilakukan pria pengangguran ini akhirnya berhasil.

Ponsel diambilnya menggunakan kail dari pancing yang dibawanya, tersangka berupaya kabur.

"Aku mau kabur, ternyata yang punya rumah melihat aku keluar dari pekarangan. Langsung diteriaki, jadi warga menghadang aku ketika mau kabur," ungkap tersangka.

Heriadi Warga Merapi Lahat Ditemukan Tewas 5 Meter dari Posisi Perahu, Adik Sebut Sering Pingsan

Istri Muda Dibunuh Suami Sirih, Dicekik Lalu Digantung di Bak Truk agar Seolah Korban Bunuh Diri

Sempat menjadi bulan-bulanan warga, tersangka dapat diselamatkan anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin yang tiba di lokasi.

Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Ipda Nugroho Panji menuturkan, tersangka diamankan dengan barang bukti stik pancing yang digunakan untuk mencuri ponsel.

"Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved