Tabrakkan Motor, Pemuda Putus Sekolah Jambret Ponsel, Gagal dan Diamankan di Polsek Sukarami

Ketika aku lihat korban mau masuk lorong, dia sempat main ponsel. Ketika itulah, motor korban langsung aku tabrak hingga korban jatuh.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Tersangka penjambret RS saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Jumat (25/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ada kesempatan ketika melihat seorang perempuan yang sedang bermain ponsel, membuat RS (17) warga Jalan H Sanusi Lorong Kopral Slamet Kecamatan Sukarami Palembang melakukan aksi jambret.

Namun, aksi yang dilakukannya gagal dan ia langsung ditangkap warga yang melihat kejadian tersebut. Tersangka mengaku, ia memutuskan untuk menjambret ketika akan pulang ke rumahnya usai berkunjung ke rumah temannya.

"Ketika aku lihat korban mau masuk lorong, dia sempat main ponsel. Ketika itulah, motor korban langsung aku tabrak hingga korban jatuh. Saat itulah, ponsel korban langsung aku ambil," kata tersangka ketika diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Jumat (25/9/2020).

Berhasil mengambil ponsel korban, tersangka berupaya kabur dengan menggeber motornya.
Namun, korban ternyata tidak tinggal diam.

Korban berteriak saat tersangka berupaya kabur.  Warga yang ada disekitar lokasi mendengar teriakan korban. Tersangka yang sudah melihat warga berkumpul panik dan tak dapat lagi untuk kabur.  Hingga akhirnya ia ditangkap dan sempat dipukuli warga.

Beruntung, nyawa tersangka dapat diselamatkan anggota Polsek Sukarami Palembang dari pemukulan yang dilakukan massa dari seorang warga yang menghubungi pihak polsek.

"Aku spontan saja, karena ada kesempatan tadi. Langsung muncul niat untuk jambret," ungkap pemuda putus sekolah ini.

Kapolsek Sukarami Palembang AKP Satria Dwi Dharma melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendri Permana mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka ini terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana yakni maksimal sembilan tahun kurungan penjara," kata Hendri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved