Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Motor yang Diwakilkan, Jangan Lupa Surat Kuasa

Adapun syarat yang harus dibawa saat ingin membayar pajak kendaraan motor di Samsat Jalan Gub HA Bastari Palembang, di kawasan Opi Mall.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
BAYAR PAJAK - Pembayaran pajak di Samsat Jalan Gub H Ahmad Bastari, Palembang Jum'at (25/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bahkan di antara masyarakat ada yang disuruh pulang untuk melengkapi syarat agar dapat membayar pajak kendaraan motornya.

Adapun syarat yang harus dibawa saat ingin membayar pajak kendaraan motor di Samsat Jalan Gub HA Bastari Palembang, di kawasan Opi Mall, di antaranya:

1. Membawa STNK motor asli kemudian difotokopi satu lembar.

2. Membawa KTP asli kemudian difotokopi satu lembar.

Adapun syarat yang harus dilengkapi saat ingin mewakilkan pembayaran pajak motor.

1. Membawa KTP pemilik motor tersebut dan membawa KTP yang mewakilkan pembayaran pajak tersebut, kemudian KTP masing-masing di fotokopi satu lembar.

2. Membawa surat kuasa.

3 Membawa STNK asli kendaraan tersebut kemudian di fotokopi satu lembar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved