Pingsan Berdua dengan Pakaian Tak Lengkap di Dalam Mobil, Nasib 2 Oknum PNS di Asahan Kini
Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang menyatakan keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.
Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Zul dituntut 8 bulan penjara dan H dituntut 6 bulan penjara.
Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan zina.
Diketahui, Zul dan H merupakan pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil Kijang Innova warna hitam BK 1746 HC, di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan pada 4 Juni 2020 silam.
Kasus yang menjerat Zul dan H sempat menggegerkan Kabupaten Asahan.
Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pakaian tidak lengkap
Ketika ditemukan, kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat.
Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang menyatakan keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.
Zul sebelumnya merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan pasangan selingkuhnya, H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.
Selain bergulir di ranah hukum, Inpekstorat Kabupaten Asahan juga telah memeriksa Zul dan H.
Bahkan Inspektorat Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya.
Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.
"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).
Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.