Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba
Diincar Sebelum Jadi Anggota DPRD Palembang, Doni Bandar Narkoba Coba Kabur saat Penangkapan
BNN Pusat dan BNN Sumsel membutuhkan waktu sekitar setahun terakhir hingga jaringan narkoba lintas provinsi ini terbongkar.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Doni Anggota DPRD Palembang yang juga Bandar Narkoba saat dibawa petugas BNN, Selasa (23/9/2020).
Para tersangka yang ditangkap kemarin dijerat Pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
• Meski Berusia Tua Bandar Sabu Ini Terkenal Licin, Aksinya Akhirnya Dihentikan Polres Muba
"Ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata John.
BNN Provinsi Sumatera Selatan mengonfirmasi, tersangka kasus peredaran sabu bernama Doni akan dibawa ke BNN Pusat di Jakarta besok.
"Rencananya besok dibawa ke Jakarta," kasat Kepala BNNP Sumsel, Brigjen John Turman Panjaitan kepada TribunSumsel.com, Rabu (23/9/2020).