Curi Mesin Pompa Air, Tiga Warga Ditangkap Polsek Buay Madang
Berdasarkan info dan laporan masyarakat, ada dua orang tersangka atas nama Rio Riadi (20) dan D (18) yang membawa dan hendak menjualkan mesin pompa.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kepolisian Polsek Buay Madang Timur meringkus dua orang anggota komplotan pencuri mesin pompa air di Desa Sumber Mulyo Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Tidak hanya dua pencuri, polisi juga mengamankan seorang penadah dari pompa curian curian tersebut.
Informasi dihimpun korban bernama Agus (42) tengah menyedot air kolam di belakang rumahnya, di Desa Sumber Mulyo. Sampai pukul 18.00, korban mematikan pompa merek Honda tipe WL30XN tersebut karena sudah sore.
"Keesokan paginya, korban terkejut karena mesinnya sudah hilang," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasubbag Humas Polres OKU Timur, AKP Hamdan Mahyudin, Rabu (23/9/2020).
Korban pun langsung melapor ke Polsek Buay Madang Timur. Tim Opsnal Polsek Buay Madang langsung melakukan penyelidikan, guna mencari siapa pelaku pencurian mesin pompa itu.
"Berdasarkan info dan laporan masyarakat, ada dua orang tersangka atas nama Rio Riadi (20) dan D (18) yang membawa dan hendak menjualkan mesin pompa tersebut," ungkapnya.
Petugas pun langsung bergerak mengamankan kedua tersangka yang berstatus sebagai petani dan pelajar itu. Dari interograsi, keduanya mengakui jika mereka memang benar mencuri dan hendak menjualkan mesin tersebut, kepada Adi F (30).
"Kami pun kemudian menggeledah rumah Adi Febrianto, dan ditemukan barang bukti berupa mesin pompa air," tegasnya.
Adi pun tak bisa mengelak, ia pasrah digelandang oleh Petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Para tersangka terancam dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 480 tentang Tindak Pidana Penadahan.
"Para tersangka saat ini sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.