Kemarin Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas, Dapat Grasi dari Presiden

Ketika itu, KPK menangkap Annas Maamun bersama seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung di kawasan Cibubur dengan barang bukti uang 1

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. 

Adapun kasus tersebut masih terus berjalan karena KPK telah menetapkan tiga tersangka baru.

Ketiganya yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group Surya Damadi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved