Kemarin Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas, Dapat Grasi dari Presiden
Ketika itu, KPK menangkap Annas Maamun bersama seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung di kawasan Cibubur dengan barang bukti uang 1
Editor:
Weni Wahyuny
Adapun kasus tersebut masih terus berjalan karena KPK telah menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiganya yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group Surya Damadi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas