Sempat Tutup 3 Hari, Pengadilan Negeri Palembang kembali Dibuka, Protokol Kesehatan Lebih Diperketat

Sebanyak 10 orang yang negatif itu, 3 diantaranya adalah hakim. Tentu kita berharap semuanya mendapat hasil negatif dari covid-19.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
KEMBALI BEROPERASI - Pengadilan negeri Palembang kembali beroperasional seperti biasa, Senin (21/9/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang kembali beroperasional setelah sempat ditutup selama 3 hari lantaran 23 orang dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test, Senin (21/9/2020).

Diketahui, rapid test tersebut diikuti sekitar 168 orang yang berada di lingkup Pengadilan Negeri Palembang meliputi seluruh staf, hakim, panitera hingga petugas keamanan.

"Sebanyak 23 orang yang hasil reaktif, semuanya sudah menjalani swab test," ujar Humas Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah.

Dari 23 itu, sudah ada 10 orang yang dinyatakan negatif covid-19 berdasarkan hasil swab test.

Sisanya masih menunggu hasil pemeriksaan sembari menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Sebanyak 10 orang yang negatif itu, 3 diantaranya adalah hakim. Tentu kita berharap semuanya mendapat hasil negatif dari covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Abu mengatakan, pengadilan negeri Palembang saat ini juga semakin memperketat protokol kesehatan.

Diantaranya semakin memperketat jalur keluar masuk bagi seluruh karyawan.

Hal itu juga berlaku bagi semua orang yang berada di lingkup Pengadilan termasuk hakim, jaksa maupun pengunjung sidang.

"Pengetatan protokol kesehatan ini berlaku untuk semuanya tanpa terkecuali," ujarnya.

Jalannya persidangan juga akan tetap dilakukan secara virtual sebagaimana yang telah dilakukan sejak terjadinya pandemi covid-19.

Para terdakwa maupun saksi di persidangan juga diarahkan untuk menjalani sidang secara virtual.

"Tapi masih ada pengecualian untuk sidang Tipikor dengan kasus-kasus besar. Saksi masih boleh untuk dihadirkan ke ruang sidang. Supaya lebih mempermudah proses memberi kesaksian," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved