Syarat Membuat Surat NA Pernikahan di Kantor Lurah di Palembang
Selain mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin juga harus mengurus surat NA di Kelurahan.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Weni Wahyuny
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengurus surat NA atau surat numpang nikah di Kelurahan wajib dilakukan bagi pasangan yang ingin menikah.
Selain mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin juga harus mengurus surat NA di Kelurahan.
Setiap Kelurahan menentukan di Palembang telah menentukan apa saja syarat untuk membuat surat keterangan asal usul (NA).
Seperti di Kelurahan Sungai Pangeran yang beralamat di Jalan Kapten Anwar Sastro, Lorong Kulit RT 37 Palembang.
Berikut 7 syarat membuat surat keterangan asal usul (NA):
1. Fotocopy E-KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Bukti Lunas PBB tahun berjalan
4. Fotocopy surat permohonan
5. Fotocopy file KK dan KTP pasangan
6. Fotocopy file foto pemohon
7. Fotocopy file foto pasangan
Syarat surat keterangan:
1. Fotocopy bukti lunas PBB tahun berjalan
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy E-KTP
4. Fotocopy surat pengantar dari RT
"Perlu diingat untuk mengurus surat NA ini harus 40 hari sebelum hari pernikahan," kata lurah Sungai Pangeran, Samsul Bahri, Kamis (17/9/2020).