Breaking News

Syarat Membuat Surat NA Pernikahan di Kantor Lurah di Palembang

Selain mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin juga harus mengurus surat NA di Kelurahan.

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA WULANDARI
suasana di kantor lurah Sungai Pangeran, Jalan Kapten Anwar Sastro Lorong Kulit, RT 37 Palembang 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengurus surat NA atau surat numpang nikah di Kelurahan wajib dilakukan bagi pasangan yang ingin menikah.

Selain mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin juga harus mengurus surat NA di Kelurahan.

Setiap Kelurahan menentukan di Palembang telah menentukan apa saja syarat untuk membuat surat keterangan asal usul (NA).

Seperti di Kelurahan Sungai Pangeran yang beralamat di Jalan Kapten Anwar Sastro, Lorong Kulit RT 37 Palembang.

Berikut 7 syarat membuat surat keterangan asal usul (NA):

1. Fotocopy E-KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Bukti Lunas PBB tahun berjalan
4. Fotocopy surat permohonan
5. Fotocopy file KK dan KTP pasangan
6. Fotocopy file foto pemohon
7. Fotocopy file foto pasangan

Syarat surat keterangan:

1. Fotocopy bukti lunas PBB tahun berjalan
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy E-KTP
4. Fotocopy surat pengantar dari RT

"Perlu diingat untuk mengurus surat NA ini harus 40 hari sebelum hari pernikahan," kata lurah Sungai Pangeran, Samsul Bahri, Kamis (17/9/2020).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved