Berita Kriminal
Pemulung Mencuri Dua Besi Pagar dan Penutup Pompa Demi Biaya Pengobatan Istri yang Lumpuh
Tersangka yang bekerja sebagai pemulung ini tertangkap warga, ketika mencuri dua keping besi pagar dan keranjang besi pompa air di kawasan Seduduk
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdalih butuh uang untuk biaya berobat istrinya, Darmanto Juliman Ayib (31) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang ditangkap.
Pelaku ditangkap saat mencuri di salah satu rumah yang ada di Kecamatan IT II Palembang, Kamis (17/9/2020).
Tersangka yang bekerja sebagai pemulung ini tertangkap warga, ketika mencuri dua keping besi pagar dan keranjang besi pompa air di kawasan Seduduk Putih Palembang.
Tersangka mengaku, melihat suasana sepi membuatnya berinisiatif untuk mencuri. Terlebih, ketika ada besi yang membuatnya tergiur untuk mencuri.
"Barang itu langsung aku masukan ke dalam gerobak. Saat aku mau pergi, ada warga yang lihat dan langsung diteriaki maling," katanya ketika diamankan di Polsek IT II Palembang.
Bila besi yang diperolehnya berhasil dibawa dan dijual.
Ia berencana, membawa besi tersebut ke Cinde. Harga besi dijualnya Rp 2.500 per kg.
Rencananya, uang hasil menjual besi akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, juga untuk membeli obat bagi sang istri yang sedang sakit.
"Istri kena sakit lumpuh, jadi bisa dipakai untuk berobat dan aku punya dua anak. Kalau mulung barang bekas, biasanya sehari bisa dapat uang Rp 30 ribu sampai 50 ribu per hari," ungkapnya.
Kapolsek IT II Palembang, Kompol Mario Ivanry melalui Kanit Reskrim Iptu Aswan mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil curian.
"Saat ini tersangka masih kita periksa di Polsek IT II Palembang. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Aswan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pelaku-pencurian13.jpg)