Viral Anak Jalanan Pukul Pengendara karena tak Diberi Uang, Ini Tanggapan Kasat Pol PP Palembang
Untuk anak jalanan, biasanya yang kita hukum adalah orang tua atau orang-orang yang dekat dengan anak itu. Karena biasanya mereka itukan teroganisir.
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satpol PP Kota Palembang, angkat bicara terkait viralnya video di aplikasi Tiktok yang menunjukkan aksi anak jalanan memaksa diberi uang oleh pengendara sepeda motor.
Dari rekaman yang beredar, diduga video itu direkam di lampu merah Simpang Charitas Palembang.
Terlihat, bocah dalam video itu bahkan memukul kaki pengendara motor dengan kemoceng lantaran tak diberi uang.
Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengaku sangat menyayangkan menyayangkan adanya tindakan sebagaimana yang terekam dalam video viral tersebut.
Untuk itu video viral tersebut akan segera ditindaklanjuti.
"Tentunya tindakan seperti itu sangat menganggu kenyamanan masyarakat di jalan raya. Dan itu akan kita tindak lanjuti," ujarnya, Rabu (16/9/2020).
Jaya berujar, selama ini Satpol PP kota Palembang bekerjasama dengan dinas sosial terus giat dalam menertibkan anak jalanan.
Termasuk juga penertiban terhadap manusia silver yang kerap meminta-minta di jalan raya.
Tak cukup hanya sebatas teguran dan pembinaan, bahkan hukuman berupa dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) juga diberikan kepada pelanggar ketertiban umum yang dianggap benar-benar sudah melanggar ketentuan.
Hal tersebut juga merupakan perwujudan dalam penerapan Perda Kota Palembang tentang ketertiban umum.
"Dan kalau estetikanya sudah tidak bagus, maka kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring). Itu sering kita lakukan juga, termasuk juga diberi sanksi denda," ujarnya.
"Untuk anak jalanan, biasanya yang kita hukum adalah orang tua atau orang-orang yang dekat dengan anak itu. Karena biasanya mereka itukan teroganisir," sambungnya.
Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang pada gelandang, pengamen termasuk anak jalanan.
Dikatakan Jaya, sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dan hukuman 3 bulan penjara akan diberikan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Perda No 12 tahun 2013 tentang pembinaan pengemis, gelandangan, anjal dan orang gila.
"Kita mengharapkan kepada masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada yang meminta-minta di jalan raya. Karena hal itu justru akan memicu atau menarik banyak orang untuk meminta-minta di jalan," imbaunya.