Rekam Anak Kos Bugil dengan Pacar, Bapak Kos di Musirawas Minta Jatah Dilayani dan Uang Rp 1 Juta
Tersangka merekam atau memvideokan aktivitas korban yang saat itu sedang melakukan video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana atau bugil.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Seorang pemilik kos di Musirawas dengan leluasa menyetubuhi penyewa kontrakannya, seorang remaja putri berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.
Modus yang dilakukan "Bapak Kos" bernama Edi Susanto (38 tahun) terhadap korbannya berisial EP adalah mengancam menyebarkan rekaman video bugil si anak kos dengan kekasihnya.
Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada 30 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00.
Saat itu, korban yang menyewa rumah kontrakan milik tersangka sedang sendirian di rumah. Korban tak menyadari kalau bapak kostnya secara diam-diam mengawasi aktivitasnya.
Secara sembunyi-sembunyi tersangka merekam atau memvideokan aktivitas korban yang saat itu sedang melakukan video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana atau bugil.
Tak hanya itu, tersangka juga mengintip ketika korban sedang mandi. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah yang ditempati korban dan meminta korban untuk melayani nafsu seksnya.
Korban yang menolak kemudian diancam dengan rekaman video korban yang sedang bugil saat video call dengan pacarnya akan disebarkan ke media sosial.
Karena takut video call bugilnya tersebar di media sosial, korban pun kemudian dengan terpaksa melayani nafsu sang bapak kost.
Tak hanya sekali, sang bapak kost berhasil menyetubuhinya sebanyak dua kali.
Selain berhasil menyetubuhi korban, bapak kost itu juga meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban, dengan cara yang sama mengancam korban akan menyebarluaskan videonya ke media sosial.
Peristiwa ini terungkap ketika dilaporkan ke polisi dengan laporan LP/B-95/IX/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 14 September 2020. Dan pada Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 15.00, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Musirawas bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa tersangka Edi Susanto berada di rumahnya di Kecamatan Muara Kelingi.
Selanjutnya Kanit PPA bersama anggota berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap/99/IX/2020/Reskrim tgl 15 September 2020, langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy, Rabu (16/9/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-foto-bugil-hot_20160417_194343.jpg)