Cara Cek Peserta SKB CPNS Guru Punya Sertifikat Pendidik atau Tidak, Mudah dan Cepat
Saat ini peserta seleksi CPNSS 2019 memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bagi peserta formasi guru, tentunya sangat deg-degan meski berhasil
Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saat ini peserta seleksi CPNSS 2019 memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi peserta formasi guru, tentunya sangat deg-degan meski berhasil meraih nilai tertinggi di SKB.
Jika pesaingnya memiliki sertifikat pendidik maka musnah lah mimpinya untuk menjadi PNS.
Hal ini ada di dalam PermenPANRB No.23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Karena itu peserta SKB formasi guru harus mengecek apakah pesaingnya memiliki sertifikay pendidik atau tidak
Berikut Tata Caranya
1. Pastikan kalian sudah tahu nama lengkap dari pesaing anda di tes SKB CPNS
2. Buka link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk
3. Akan terlihat tampilan seperti di bawah ini

4. Masukan nama lengkap pesaing anda di kolom nama GTK
5. Jika tahu asal daerah pesaing anda pilih provinsi, jika tidak tahu pilih semua provinsi
6. Sama seperti poin 5, pilih semua kota
7. Lalu klik cari GTK
8. Jika pesaing anda terdaftar di GTK maka akan muncul namanya seperti tampilan di bawah ini

9. Salin nomor UKG pesaing anda
10. Login ke website http://sergur.kemdikbud.go.id/pub/index.php?pg=daljab18 (untuk peserta PPG Daljab 2018)
http://sergur.kemdikbud.go.id/pub/index.php?pg=daljab19 (Untuk peserta PPG Daljab 2019)
11. Masukkan nomor UKG pesaing anda

12. Jika nomor UKG pesaing anda tidak ditemukan artinya pesaing anda belum mengikuti seleksi PPG dan tidak memiliki sertifikat pendidik dalam jabatan
3 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik
PPG Prajabatan
Program PLPG ini sudah dicanangkan pemerintah untuk memenuhi jumlah guru melalui PPG Prajabatan dengan umur kurang dari 27 tahun yang belum terikat dengan instansi manapun. Dan 50% biayanya ditanggung pemerintah.
Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sehingga, tenaga pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PPG Dalam Jabatan
Bagi guru yang telah berstatus PNS maupun non PNS wajib memiliki sertifikat pendidik.
Setiap guru yang telah terdaftar di dapodik sekolah wajib mengikuti Uji kompetensi guru, jika mereka lulus dapat mendaftar program PPG dalam jabatan melalui simpkb.
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan.
Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
PPG Reguler
Program pendidikan profesi ini nantinya kan menjadi kewajiban bagi para sarjana pendidik setelah diwisuda, dan biaya pendidikan akan ditanggung sepenuhnya oleh Mahasiswa dan Biaya SPP hampir sama dengan mengambil S2.
Sementara itu, sebanyak 15 lembaga yang menjadi tempat pelaksana sertifikasi guru menjai penyelenggara pendidikan dan latihan profesi guru yang ditetapkan Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi.
15 LPTK yang menjadi rayon pelaksana adalah Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Sebelas Maret.